Home Aceh Terkait Status Lahan Plasma di Buket Makarti, Ini Penjelasan PT Satya Agung

Terkait Status Lahan Plasma di Buket Makarti, Ini Penjelasan PT Satya Agung

Aceh Utara, Buana News – Menanggapi pertanyaan publik terkait kejelasan program kebun plasma seluas 840 hektare di Buket Makarti, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara, PT Satya Agung akhirnya memberikan klarifikasi resmi.

Humas PT Satya Agung, Sofian, menegaskan bahwa pada prinsipnya pelaksanaan kebun plasma di kawasan tersebut telah disetujui oleh pemerintah, bahkan sempat menunjuk Bank BNI sebagai bank pelaksana program.

Namun, dalam perjalanannya, muncul regulasi baru yang berlaku khusus di Provinsi Aceh terkait sistem perbankan. “Karena adanya aturan yang melarang bank konvensional beroperasi di Aceh, maka pelaksanaan program ini tidak dapat lagi melibatkan Bank BNI,” jelas Sofian.

Sebagai gantinya, Bank Syariah Indonesia (BSI) telah ditunjuk dan bersedia melanjutkan tugas sebagai bank pelaksana dalam program plasma tersebut. Pihak BSI bahkan telah melakukan beberapa langkah lanjutan, termasuk kunjungan lapangan dan survei untuk menilai kesiapan lahan dan calon peserta.

“Bank BSI telah menyetujui pelaksanaan program ini dan saat ini sedang memproses pencairan dana untuk mendukung realisasi kebun plasma. Kami harapkan dalam waktu dekat program ini dapat benar-benar berjalan,” ujarnya.

Sufianto juga menjelaskan bahwa saat ini pihak bank tengah melakukan proses pendataan peserta plasma serta penandatanganan Hak Tanggungan (HT) sebagai bagian dari mekanisme pembiayaan antara peserta dan perbankan.

PT Satya Agung, lanjutnya, berkomitmen penuh untuk mendukung keberhasilan program kebun plasma ini sebagai bentuk kontribusi nyata bagi peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

“Kami sangat serius dan terus mendorong percepatan pembangunan kebun plasma untuk masyarakat lingkungan kebun. Ini bagian dari tanggung jawab sosial kami terhadap warga sekitar,” tutupnya.

Exit mobile version