Aceh Utara, Buana News – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Aceh Utara kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria paruh baya berinisial HN (54) pada Kamis malam (5/3/2026).
Penangkapan tersebut berlangsung di Gampong Tanjong Krueng Pase, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara. HN diketahui merupakan warga Gampong Rayeuk Paya Itek, Kecamatan Meurah Mulia.
Kapolres Aceh Utara Trie Aprianto melalui Kasatres Narkoba Erwinsyah Putra menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika yang diduga kerap dilakukan pelaku di lorong desa.
“Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut melalui profiling dan observasi terhadap pergerakan pelaku,” ujar AKP Erwinsyah Putra.
Menurutnya, pelaku sering melakukan transaksi dengan menjual paket sabu kepada pembeli di lorong desa. Setelah memastikan keberadaan pelaku, petugas kemudian melakukan penyergapan.
Sekitar pukul 20.30 WIB, saat sebagian warga sedang melaksanakan ibadah salat tarawih di bulan suci Ramadan, petugas bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Dalam penggeledahan yang dilakukan terhadap badan dan pakaian pelaku, polisi menemukan empat paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dan disimpan di dalam dompet kecil bercorak.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone Android merek Vivo berwarna biru serta dua unit dompet kecil bercorak yang digunakan pelaku untuk menyimpan sabu. Total berat keseluruhan barang bukti sabu yang diamankan mencapai 8,97 gram bruto.
Saat diinterogasi di lokasi penangkapan, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang rencananya akan dijual kembali kepada para pembeli.
Peristiwa ini menjadi pelajaran penting bahwa jerat narkoba tidak mengenal usia. Bahkan di usia yang seharusnya menjadi masa untuk memperbanyak ibadah dan memberi teladan bagi generasi muda, pelaku justru terjerumus dalam peredaran barang haram yang merusak masa depan banyak orang.
Saat ini HN beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing, demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.
