Calang, Buana.News – Jabatan (Pj.) Bupati Aceh Jaya, Dr. A. Murtala mengangapi gaji Aparatur Sipil Negara ( ASN) yang dikabarkan belum dibayar oleh pemerintah Daerah.
Beredar informasi di lingkungan Pemkab Aceh Jaya, bahwa gaji ASN akan dibayarkan pada 18 Januari 2024 nanti. Bahkan disebut-sebut, keterlambatan pembayaran itu disebabkan oleh terjadinya perubahan nomenklatur dan penggabungan peraturan SKPK (perbup) yang lama telah di cabut dan penerapan peraturan bupati baru.
Kalaupun SKPK digabungkan, misalnya Dinas Transmigrasi ke Dinas Sosial, bersama Dinas Tenaga Kerja juga telah disatukan di Dinsos. Kemudian Dinas Pangan, kini menjadi Dinas Kelautan, Perikanan dan Pangan.
Selanjutnya, Dinas Perhubungan kini telah disatukan menjadi Dinas Perhubungan dan Pertanahan.
Hadi Menyebutkan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah ( Bappeda ), kini telah berubah nama menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah ( Bapperida ). Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) berubah menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Menangapi hal tersebut, Pj. Bupati Aceh Jaya, Dr. A. Murtala, melalui Kepala Bagian Prokopim Aceh Jaya, Aula Andika Jamal, menjelaskan, terkait persoalan gaji ASN yang belum dicairkan untuk bulan Januari, telah disampaikan kepada Sekda & Ka. BKPSDM.
“Pj Bupati telah meminta Sekda dan Kepala BKPSDM untuk mencari langkah cepat dalam menerapkan Qanun SOTK baru sejak hari pertama bertugas,” kata Aula Andika Jamal.
Dikatakan, salah satu upaya untuk mempercepat tindaklanjut tersebut dengan Pelaksanaan Uji Kompetensi pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkup Pemkab Aceh Jaya.
“Salah satu cara mempercepat tindaklanjut Qanun SOTK baru, adalah Pelaksanaan Uji Kompetensi pejabat pimpinan tinggi pratama,” demikian ujarnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Aceh Jaya, Syarif Hidayat menjelaskan, beberapa penyebab hingga terlambatnya pembayaran gaji ASN di Pemkab Aceh Jaya. Diantaranya, terkait ketentuan Perbup SOTK.
Dimana, sesuai Pasal 625 Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 33 Tahun 2023, pejabat yang telah ditetapkan dan dilantik berdasarkan Perbup SOTK sebelumnya, tetap menjabat hingga pelantikan pejabat baru, agar hak-hak ASN tidak terkendala dari perspektif kepegawaian.
Kemudian selanjutnya terkait dengan perencanaan penyesuaian dan penganggaran. Dimana dalam kondisi ideal, penyesuaian perencanaan dan penganggaran dilakukan setelah Struktur SOTK baru terisi, agar hak-hak ASN dapat diusahakan tanpa kendala.
Syarif Hidayat menyampaikan kendala pelaksanaan Pengisian Struktur SOTK Baru. Keterlambatan pembayaran gaji ASN disebabkan oleh perencanaan dan penganggaran telah diubah sebelum Struktur SOTK baru diisi. Proses pengisian struktur telah berjalan, namun membutuhkan waktu, karena melibatkan proses uji kompetensi dan persetujuan dari berbagai instansi.
Selanjutnya terkait proses pengisian struktur SOTK. Proses uji kompetensi telah dilaksanakan pada tanggal 12 hingga 13 Januari 2024, namun hasilnya masih kita tunggu finalisasi dari Pansel dan PPK. Nantinya hasil tersebut akan disampaikan ke KASN dan mendapatkan Rekomendasi hasil uji kompetensi. Proses ini diperkirakan memakan waktu +2 sd 3 minggu.
Syarif Hidayat menjelaskan, terkait Proses izin pelantikan dan pengukuhan. Pelantikan dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari KASN, proses selanjutnya adalah pertimbangan teknis oleh Badan Kepegawaian Negara dan izin pelantikan dari Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Aceh. Target pelantikan yaitu pada minggu kedua Bulan Februari 2024.
“Saat ini, Pemkab Aceh Jaya sedang berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan proses ini, kami berharap pemahaman dan kesabaran dari seluruh ASN,” pinta Syarif. (Ril/Az)