Calang, Buanw.News – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Jaya mencatat, telah menangkap 173 ekor ternak sepanjang tahun 2023, dengan rincian 39 Sapi dan 134 Kambing.
Dari jumlah yang ditangkap tersebut, dua ekor sapi serta tiga ekor kambing saat ini telah memasuki tahapan lelang, karena pemiliknya tidak bersedia melengkapi syarat dan denda administratif.
“Berdasarkan data, jumlah ternak yang terjaring mengalami peningkatanq jika dibandingkan dengan tahun 2022, dimana tahun sebelumnya hanya 103 ekor. Bahkan meningkat peningkatan jumlah sebanyak 70 ekor ternak pada tahun 2023 ini,” kata Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya, Drs. Supriadi melalui Kepala Bidang Tibumtranlinmas Hamdani, pada Jum’at (29/12/2023).
Selama ini, kata Hamdani, Satpol PP telah berupaya semaksimal mungkin dalam melakukan penertiban ternak di jalan raya maupun fasilitas umum lainnya di wilayah setempat, bahkan Petugas bersama Tim Terpadu turun melakukan penertiban pada hari libur, Sabtu dan Minggu.
“Ikhtiar yang kami lakukan untuk menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat terutama di jalan raya, tempat ibadah dan fasilitas umum lainnya,” tambahnya.
Untuk menciptakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, Hamdani menghimbau dan mengajak para pemilik ternak untuk menjaga dan mengkandangkan ternaknya demi terwujudnya keindahan kota dan kenyamanan masyarakat khususnya bagi pelintas jalan raya.
” Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Ternak, tidak melarang masyarakat untuk memelihara hewan ternak, tetapi diatur cara memelihara ternak yang tidak mendatangkan mudharat bagi pemilik ternak dan masyarakat umum, ini yang harus diketahui oleh pemilik ternak.” Ujar Hamdani.
Ia menyebutkan permasalahan hewan ternak yang berkeliaran bebas tidak akan tuntas sampai kapanpun, jika masih ada persepsi atau pandangan bahwa itu hanya merupakan tugas dari Satpol PP bersama Tim Terpadu semata.
Idealnya, ada pendataan, penataan dan pemberdayaan secara terintegrasi dan semua pihak terkait berperan mulai dari Gampong, Kecamatan dan Kabupaten.
Hal yang paling mendasar adalah adanya kesadaran dari pemilik ternak dan merubah kebiasaan lama (yang tidak benar) menuju kebiasaan baru (yang patuh aturan dan taat pada syariat).(*)