Lhokseumawe, Buana.News – Sebuah surat perjanjian kerja sama politik yang disertai rekaman video penandatanganan antara Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di salah satu kecamatan di Kota Lhokseumawe dengan tim pemenangan salah satu pasangan calon pada Pilkada 2024, viral di media sosial, khususnya di Facebook.
Dalam surat perjanjian tersebut, pihak pertama adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), sedangkan pihak kedua adalah tim pemenangan dari salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, bahkan didokumentasikan dalam sebuah vidio pendek.
Penandatanganan surat tersebut dilakukan oleh Ketua PPK kecamatan setempat. Video berdurasi sekitar sepuluh detik itu juga memperlihatkan momen penandatanganan dan kini telah tersebar luas melalui akun Facebook milik Muhammad Nazar.
Surat perjanjian ini berisi kesepakatan untuk bekerja sama dalam upaya pemenangan Pilkada 2024, khususnya dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe. Tim pemenangan pasangan calon tersebut, yang berasal dari Partai Aceh (PA) dan Komite Perjuangan Aceh (KPA), menandatangani beberapa ketentuan penting, antara lain:
1. Tujuan Kerja Sama
Kerja sama ini bertujuan untuk mendukung tim pemenangan pasangan calon dari Partai Aceh (PA) dan KPA Kota Lhokseumawe dalam Pilkada 2024.
2. Komitmen Pihak Pertama (PPK) kepada Pihak Kedua danPihak pertama, yaitu PPK, berkomitmen untuk bekerja sesuai dengan instruksi dari PA Kota Lhokseumawe dan peraturan yang berlaku. Mereka juga berjanji tidak akan bekerja sama dengan pihak lain selain PA.
Selain itu, PPK siap berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti Sagoe H. Cupa, dan berkomitmen untuk mengupayakan kemenangan PA, serta bertanggung jawab atas dukungan dari partai tersebut.
Apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan secara personal, pihak yang melanggar siap menanggung risiko dan menerima sanksi dari PA dan KPA, yang tidak akan menjadi tanggung jawab tim.
Dalam unggahan yang dibagikan oleh Muhammad Nazar Mahmud, tertulis pula kritik terkait praktik tersebut. Ia menyebutkan, “Ini adalah bukti pembegalan suara rakyat,” serta menyatakan bahwa kerja sama yang melibatkan penyelenggara pemilu seperti KIP, PPK, dan KPPS untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 2 harus ditindak lanjuti.
Melalui postingan tersebut, Muhammad Nazar juga menulis permohonannya kepada Ketua Majelis Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 dan meminta agar penyelenggara pemilu di Kota Lhokseumawe dikenakan sanksi atas dugaan pelanggaran tersebut.
Ketua KIP Kota Lhokseumawe Abdul Hakum, saat di Konfirmasi media ini, Rabu, 22 Januari 2025 melalui pesan WhatsApp, menuturkan, pihaknya belum faham terkait perjajian tersebut. Kami belum ada konfirmasi dan klarifikasi kebenaran berita tersebut.
“Hana meuphoem kamoe nyan, kamoe golom na konfirmasi dan klarifikasi kebenaran berita tsb,” balasnya singkat.