Lhokseumawe, Buana.News – Pasangan calon Wali Kota Lhokseumawe, Ismail A. Manaf dan Azhar Mahmud (Imam), menuding adanya kecurangan dalam proses pemungutan suara di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Lhokseumawe.
Bahkan, mereka menganggap adanya praktik “begal demokrasi” yang terjadi pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe tahun 2024.
Menurut Ismail A. Manaf, calon nomor urut 3, dugaan kecurangan tersebut melibatkan pelaksana pemilu tingkat gampong, Panitia Pengawas Pemilu (Panwas), serta tim pemenangan salah satu calon lain yang diduga berusaha memanipulasi hasil pemilihan. Kecurangan tersebut mencakup intimidasi terhadap saksi serta penyalahgunaan wewenang oleh aparat terkait untuk memenangkan pasangan calon tertentu.
“Terjadi praktik intimidasi yang mengarah pada manipulasi suara di beberapa TPS. Kami merasa ini sangat merugikan jalannya demokrasi yang seharusnya berjalan jujur dan adil,” ujar Ismail saat memberikan keterangan kepada wartawan, pada Kamis (28/11).
Dalam kesempatan itu, Ismail juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat Lhokseumawe, para pendukung, simpatisan, dan relawan yang telah bekerja keras mendukung pasangan Imam. Ia meminta tim untuk terus mengawal hasil suara dan berkomitmen untuk memperjuangkan keadilan dalam pemilu kali ini.
“Terima kasih kepada seluruh tim pemenangan pasangan Imam yang telah berjuang tanpa lelah. Kami akan terus mengawal suara yang telah kami raih dan berjuang untuk perubahan yang lebih baik di Lhokseumawe,” kata Ismail.
Sementara itu, Muhammad Raji Firdana, Juru bicara pasangan Imam yang juga pengurus Partai Nasdem DPD Aceh, mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran lebih lanjut di beberapa TPS di Lhokseumawe. Menurut Raji, mereka telah mengumpulkan sejumlah bukti yang menunjukkan adanya intimidasi terhadap saksi serta campur tangan pihak penyelenggara pemilu dan aparatur gampong untuk mendukung calon tertentu.
“Kami telah mengumpulkan bukti-bukti terkait pelanggaran yang terjadi, mulai dari intimidasi hingga intervensi pihak tertentu yang jelas-jelas melanggar aturan,” ujar Raji. Ia menambahkan bahwa kecurangan tersebut dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan masif di beberapa TPS yang terdeteksi.
Raji menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap praktik kecurangan ini dan akan mengambil langkah hukum. “Kami akan menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk memastikan proses demokrasi yang fair,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak penyelenggara pemilu maupun aparat setempat terkait tuduhan kecurangan yang disampaikan oleh pasangan Imam. Namun, masyarakat Lhokseumawe terus mengawasi perkembangan kasus ini dengan harapan agar pemilu dapat berlangsung transparan dan sesuai dengan prinsip keadilan.