Lhokseumawe, Buana.News – Dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Lhokseumawe telah resmi dilaporkan ke Panwaslu setempat, pada Jumat (28/11).
Pelanggaran yang dilaporkan mencakup kecurangan dan pengancaman yang diduga dilakukan oleh tim pemenangan salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota di beberapa TPS pada hari pemilihan, 27 November 2024 lalu.
Juru Bicara pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe Nomor Urut 3, Ismail A. Manaf dan Azhar Mahmud (Imam), Muhammad Raji Firdana, Jumat (29/11) mengatakan, tim hukum pasangan Imam, bersama sejumlah pihak terkait, termasuk saksi, telah melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran Pilkada di beberapa TPS di Lhokseumawe.
Laporan tersebut mencakup temuan di lapangan pada hari pencoblosan, seperti pengancaman dan keterlibatan aparatur desa untuk memenangkan salah satu kandidat. Bahkan, seorang aparatur desa diduga melakukan intervensi politik dengan terang-terangan terhadap pendukung dan relawan pasangan Imam di salah satu TPS di Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
“Ada seorang aparatur desa yang melakukan intervensi terhadap tim kami di lapangan pada hari pencoblosan. Bahkan yang bersangkutan juga mengarahkan warga yang akan memberikan hak pilihnya untuk memilih pasangan yang dijagokannya,” ujar Raji kepada wartawan.
Selain itu, Raji menambahkan, dugaan pelanggaran juga mencakup tindakan tim pemenangan salah satu calon, seperti penggunaan hak pilih orang lain. “Satu orang bisa melakukan pencoblosan berulang kali, bahkan hingga 5 atau 10 kali. Perbuatan melawan hukum tersebut terkesan dibiarkan oleh pihak penyelenggara dan pengawas di tingkat desa,” kata Raji.
Lanjut Raji, pihaknya juga telah menerima laporan terkait keterlibatan penyelenggara pemilu dalam upaya memenangkan pasangan calon tertentu. “Kami telah mengumpulkan beberapa bukti terkait ketidaknetralan penyelenggara di tingkat desa, dan ini akan kami laporkan dalam laporan selanjutnya,” tambah Raji.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Lhokseumawe, Abdul Gani, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari tim pasangan calon nomor 3. Laporan tersebut akan dikaji sesuai dengan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran.
“Proses kajian awal akan dilakukan berdasarkan laporan dan bukti-bukti yang diajukan. Jika unsur-unsur pelanggaran terpenuhi, maka laporan tersebut akan diregistrasi dan ditindaklanjuti,” ujar Abdul Gani.