Beranda Aceh Utara Somasi Bukan Kriminalisasi, PT-Bapco Tegaskan Langkah Hukum Sah Atasi Penggarapan Ilegal

Somasi Bukan Kriminalisasi, PT-Bapco Tegaskan Langkah Hukum Sah Atasi Penggarapan Ilegal

Aceh Utara, Buana NewsPT. Bapco memberikan klarifikasi resmi atas berbagai tuduhan miring yang beredar di media sosial dan beberapa media online terkait pengelolaan lahan Blok D17 di Desa Alue Lhok, Kecamatan Paya Bakong. Tuduhan tersebut disampaikan oleh sejumlah oknum penggarap lahan dan pengurus Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS).

Estate Manager PT. Bapco, Adi Santoso (Edson), depan sejumlah media pada Jum’at 07 07 Juli 2025 menegaskan, bahwa lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan tidak pernah dalam kondisi terlantar. Ia menyebutkan bahwa PT. Bapco masih memegang dokumen HGU yang sah dan aktif serta telah memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana mestinya.

“Lahan tersebut tetap berada dalam pengawasan dan tanggung jawab kami secara hukum dan administratif. Tuduhan bahwa lahan ditelantarkan sangat tidak berdasar,” ujar Adi.

Lebih lanjut, Adi menjelaskan bahwa konflik penguasaan lahan oleh oknum masyarakat bermula dari ketidakteraturan pasca-konflik sosial yang terjadi antara tahun 1997 hingga 2006. Saat perusahaan mulai kembali mengelola Blok D17, justru muncul intimidasi dan ancaman dari pihak-pihak yang mengklaim lahan secara sepihak.

“Kami menyayangkan adanya penyebaran informasi yang tidak berimbang dan bahkan menyesatkan. Kami berharap media dapat menyajikan pemberitaan yang objektif dan mengedepankan klarifikasi dari semua pihak,” tambahnya.

Upaya Hukum dan Tanggapan terhadap SPKS

Sejak 2006, PT. Bapco telah menempuh berbagai jalur hukum dan mediasi untuk menyelesaikan konflik. Namun hingga kini, belum ditemukan titik temu. Menanggapi pernyataan pengurus SPKS, Abu Bakar AR, yang dianggap tidak memiliki dasar hukum yang jelas, PT. Bapco meminta agar pernyataan-pernyataan yang disampaikan ke publik tetap berada dalam koridor objektivitas dan tanggung jawab.

Perusahaan juga menanggapi pernyataan yang mengaitkan konflik lahan dengan program Asta Cita pemerintahan Prabowo–Gibran tentang ketahanan pangan. PT. Bapco mempertanyakan legalitas penggarapan lahan HGU dengan dalih program pemerintah.

“Delapan program Asta Cita tidak dapat dijadikan alasan untuk mengambil alih lahan secara ilegal. Kepemilikan HGU kami sah dan dilindungi hukum,” tegas Adi.

Plasma dan Nasib Ratusan Karyawan

Menjawab tudingan ketidaksanggupan membangun kebun plasma, PT. Bapco menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, kewajiban pembangunan plasma tidak berlaku karena izin HGU diterbitkan sebelum ketentuan tersebut diberlakukan. Meski demikian, perusahaan berkomitmen untuk merealisasikan kebun plasma pada masa perpanjangan HGU berikutnya.

Di sisi lain, konflik berkepanjangan disebut berisiko mengganggu keberlangsungan hidup sekitar 300 karyawan yang sebagian besar merupakan masyarakat lokal.

“Jika kegiatan perusahaan terhenti, bagaimana tanggung jawab SPKS terhadap ribuan jiwa yang menggantungkan hidupnya dari pekerjaan ini?” ujarnya.

Penegasan Hukum dan Klarifikasi Aparat

Terkait pemberitaan oleh beberapa media online yang menuding bahwa somasi terhadap penggarap adalah bentuk kriminalisasi, PT. Bapco menolak keras tudingan tersebut. Somasi tersebut merupakan langkah hukum yang sah menyusul gagalnya upaya mediasi.

Perusahaan juga membantah tuduhan penangkapan ternak secara sewenang-wenang. Menurut perusahaan, justru terdapat oknum yang mengalihfungsikan lahan menjadi peternakan pribadi, sehingga merusak tanaman dan merugikan perusahaan.

Soal kehadiran aparat keamanan seperti TNI dan Polri di wilayah HGU, PT. Bapco menyebut itu merupakan bagian dari pengamanan legal untuk mencegah pencurian dan tindak premanisme di lingkungan perusahaan.

Pihakb perusahaan meminta agar isu dugaan rangkap jabatan oleh salah satu anggota Koramil dikonfirmasi langsung ke Komandan Rayon Militer Paya Bakong, demi kejelasan dan tidak membiarkan informasi liar berkembang di publik.