Beranda Aceh Soal Didugaan Permberian Obat Kadaluwarsa, YARA Laporkan Manajemen RSUD ke Polda Aceh

Soal Didugaan Permberian Obat Kadaluwarsa, YARA Laporkan Manajemen RSUD ke Polda Aceh

Foto: korban Obat ‘ekspired’ atau kadaluwarsa di depan Ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh (31/1). (Dok/ Humas YARA/ ALN32).

Banda Aceh, Buana.News – Seorang ibu rumah tangga berinisial YY (47) warga Desa Reukih Dayah, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, diduga menjadi korban obat kedaluwarsa yang diberikan oleh pihak manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Satelit Aceh Besar.

Dampak dari pemberian obat tersebut, korban berinisial YY saat ini mengalami kebutaan pada mata kanan, setelah menjalani perawatan di rumah sakit tersebut.

YY, didampingi oleh kuasa hukumnya dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh pada 31 Januari 2025. Laporan ini diterima oleh KOMPOL Zuliandi dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/32N/2025/SPKT/POLDA ACEH.

Menurut kuasa hukum pelapor, M. Nur, S.H., bersama rekannya, Yudhitira Maulana, S.H., M. Zubir, S.H., M.H., tindakan pihak RSUD Satelit Aceh Besar dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kesehatan sesuai dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Mereka menilai, pemberian obat kedaluwarsa oleh tenaga medis di rumah sakit tersebut merupakan kelalaian dan melanggar Pasal 98 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Hukum Kesehatan.

M. Nur menjelaskan, dalam laporan tersebut, pihaknya juga mengajukan dugaan tindak pidana kejahatan tenaga kesehatan berdasarkan Pasal 440 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014. Saat ini, proses penyelidikan terhadap pihak terlapor masih berlangsung.

Berdasarkan keterangan pelapor, pada 25 Desember 2024, ia mengalami luka di mata kanan setelah terkena kotoran. Dua hari kemudian, pada 27 Desember 2024, ia dibawa ke RSUD Satelit Aceh Besar dan diberikan resep obat oleh dokter yang bertugas. Obat yang diberikan di apotek rumah sakit tersebut antara lain Floxa, Natacen, Ciprofloxacin, dan Ketoconazole.

Setelah mengonsumsi obat-obatan tersebut, kondisi YY justru semakin parah, dengan sakit kepala dan pembengkakan pada mata. Pada 28 Desember 2024, YY kembali ke RSUD Satelit Aceh Besar, namun pihak rumah sakit menyarankan untuk dirujuk ke rumah sakit lain karena tidak memiliki obat yang diperlukan. YY kemudian dibawa ke Rumah Sakit Meuraxa, di mana ia dirawat selama lima hari.

Setelah dilakukan pengecekan, keluarga pelapor menemukan bahwa obat Natacen yang diberikan oleh RSUD Satelit ternyata sudah kedaluwarsa. “Kami merasa dirugikan oleh pemberian obat kedaluwarsa ini, yang menyebabkan kondisi klien kami semakin parah hingga mengalami kebutaan,” ungkap M. Nur.

Keluarga korban berharap agar manajemen RSUD Satelit Aceh Besar bertanggung jawab atas kejadian ini dan agar kasus ini diproses secara hukum. Mereka menginginkan keadilan untuk korban yang menderita akibat kelalaian tersebut.