Langkat, Buana.News – Keberhasilan Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan penyelundupan 56 kilogram sabu di Bukit Selamat, Kabupaten Langkat, menjadi bukti bahwa aparat hukum semakin memperketat pengawasan jalur peredaran narkotika.
Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., mengapresiasi kinerja tim Ditresnarkoba yang berhasil menangkap pelaku dan mencegah peredaran sabu dalam jumlah besar.
“Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras tim dalam memberantas jaringan narkoba. Saya mengapresiasi kerja cepat Ditresnarkoba Polda Sumut dalam menangani kasus ini. Kami akan terus berkomitmen memutus rantai peredaran narkotika di Sumatera Utara,” tegas Kapolda dalam pernyataannya yang dikutip dari halaman Tribrata Polda Sumut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Yemi Mandagi, S.I.K., M.H., menegaskan, jalur lintas Aceh-Medan masih menjadi rute utama bagi sindikat narkoba dalam menyelundupkan barang haram ke berbagai wilayah.
“Kami terus memperketat pengawasan di jalur peredaran narkotika, khususnya dari Aceh yang menjadi salah satu titik utama penyelundupan. Keberhasilan ini adalah bukti bahwa kami tidak akan membiarkan para pelaku bebas menjalankan aksinya. Kami akan terus memburu jaringan di balik kasus ini,” ujarnya, Jumat (7/3/2025).
Keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya mobil dari Aceh menuju Medan dan mobil tersebut membawa narkoba.
Kemudian, Tim Ditresnarkoba Polda Sumut segera melakukan penyelidikan dan menemukan kendaraan yang dicurigai, yakni Toyota Avanza silver berpelat BL 1310 KZ.
Setelah membuntuti kendaraan hingga memasuki wilayah Sumatera Utara, petugas menghentikan mobil tersebut di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, tepatnya di Bukit Selamat, Kabupaten Langkat. Dalam operasi ini, satu orang pelaku, Akbar bin Hasbi (39), warga Lhoksukon, Aceh, berhasil diamankan, sementara rekannya, Saiful, melarikan diri ke area perkebunan.
Saat dilakukan pemeriksaan, tim menemukan dua goni besar berisi dua koper di kursi belakang mobil. Setelah diperiksa lebih lanjut, koper tersebut ternyata berisi 56 bungkus sabu dengan total berat 56.000 gram bruto.
Dalam pemeriksaan awal, Akbar mengaku bahwa sabu tersebut dibawa dari Lhokseumawe bersama rekannya, Saiful, yang kini menjadi buronan. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap Saiful dan mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Polda Sumut juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba, mengingat keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari kerja sama antara kepolisian dan masyarakat.
Keberhasilan ini diharapkan menjadi peringatan bagi jaringan narkotika bahwa aparat penegak hukum tidak akan lengah dalam memerangi kejahatan narkoba.