Beranda Advokat Muda Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Hasfiani, Tersangka Dihujani Dakwaan Berat

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Hasfiani, Tersangka Dihujani Dakwaan Berat

Lhokseumawe, Buana News — Sidang perdana kasus pembunuhan tragis terhadap Hasfiani alias Imam (35), warga Gampong Uteun Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, yang diduga dilakukan oleh oknum prajurit TNI AL berpangkat Kelasi Dua (KLD) bernama Dedi Irawan, digelar pada Selasa (6/5/2025) di ruang sidang Garuda, Pengadilan Negeri Lhokseumawe.

Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh, Letkol Chk Arif Kusnandar, didampingi dua anggota majelis, Letkol Chk Hari Santoso dan Mayor Chk Raden Muhammad Hendri, serta Panitera Lettu Chk Ageng Suyanto.

Agenda sidang mencakup pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer Letkol Chk Bambang Permadi, serta pemeriksaan sejumlah saksi dan barang bukti. Terdakwa Dedi Irawan didampingi kuasa hukumnya, sementara keluarga korban mendapat pendampingan dari tim advokat Hotman Paris 911 Aceh yang diketuai oleh Putra Safriza. Sidang juga dikawal oleh perwakilan DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma, melalui stafnya Hamdani alias Maknu.

Dalam surat dakwaan, Oditur menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada Jumat, 14 Maret 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, terdakwa dan korban sedang melakukan uji coba mobil Toyota Kijang Innova bersama pemiliknya. Setelah merasa tidak nyaman dengan bagian pijakan mobil, terdakwa mengajak korban turun, namun ditolak. Terdakwa lalu menembak korban dengan pistol rakitan yang dibawanya dari Lampung, mengenai pelipis kanan korban hingga meninggal dunia.

“Senjata tersebut dibeli terdakwa seharga Rp 8 juta sebagai bentuk pertahanan diri selama perjalanan dari Lampung ke Aceh,” ungkap Bambang.

Mayat korban ditemukan tiga hari kemudian, tepatnya pada 17 Maret 2025, di kawasan Kilometer 30 Gunung Salak, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara. Berdasarkan penyelidikan dan visum, dakwaan mencakup Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), subsider Pasal 338 KUHP, Pasal 365 Ayat (1) jo Ayat (3) KUHP, Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12/1951, serta Pasal 181 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, di antaranya Zulfadliadi (pemilik mobil), dr. Kemalasari dari RSU Cut Meutia yang melakukan visum, serta dua rekan terdakwa, KLD Aldi Yudha dan KLD Azlam. Majelis hakim juga memeriksa sejumlah barang bukti yang ditunjukkan oleh Oditur Militer.

Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu, 7 Mei 2025.

Ketua Tim Hotman Paris 911 Aceh, Putra Safriza, menegaskan bahwa tidak ada hal yang dapat meringankan terdakwa setelah mendengar kesaksian dalam sidang. “Kami akan terus mengawal kasus ini hingga putusan akhir. Perbuatannya sangat jelas dan layak dijatuhi hukuman mati,” ujarnya.

Sementara itu, anggota DPD RI H. Sudirman (Haji Uma) menyatakan dukungan penuh kepada keluarga korban. Ia berharap proses persidangan berjalan adil dan transparan. “Kami terus berkoordinasi dengan keluarga dan tim hukum, berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya,” ujarnya melalui pernyataan tertulis.

Kasus ini menjadi sorotan luas masyarakat Aceh, yang berharap proses hukum berjalan tanpa intervensi dan memberikan keadilan bagi keluarga korban.