Jakarta, Buana.News – Kementerian Agama mengumumkan hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) bagi pelamar tenaga Non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (PPPK Tahap 2).
Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin menyatakan, lebih dari 23 ribu peserta dinyatakan lolos seleksi administrasi, sebagaimana dilaporkan di laman resmi Kemenag.go.id.
Seleksi PPPK Kemenag Tahap 2 diikuti oleh ribuan pendaftar. Panitia Seleksi Nasional mencatat sebanyak 46.006 peserta yang mendaftar. “Setelah melalui proses verifikasi, 23.339 peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi,” ujar Kamaruddin Amin di Jakarta, Rabu (19/2/2025).
“Peserta yang lolos seleksi administrasi diwajibkan mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi dengan CAT dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan,” tambahnya.
Kamaruddin menjelaskan bahwa sebanyak 22.667 peserta tidak lulus seleksi administrasi. Mereka memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggahan selama masa sanggah, yang berlangsung pada 19–21 Februari 2025.
Untuk informasi lebih lanjut, baca: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK bagi Pelamar Tenaga Non-ASN Tahap II TA 2024.
“Masa sanggah tidak diperuntukkan bagi pelamar yang ingin mengubah, mengganti, memperbarui, atau menambah dokumen yang telah diunggah sebelumnya,” jelas Kamaruddin Amin.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia Setjen Kemenag, Wawan Djunaedi, menambahkan bahwa kartu tanda peserta ujian bagi peserta yang lulus seleksi administrasi dapat dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id setelah pengumuman hasil sanggahan. Jika pelamar tidak hadir atau tidak mengikuti tahapan seleksi pada waktu dan lokasi yang telah ditentukan, maka mereka dianggap gugur dan dinyatakan tidak lulus dalam proses seleksi PPPK Kemenag Tahap 2.
“Proses seleksi ini tidak dipungut biaya. Kelulusan pelamar ditentukan berdasarkan prestasi dan hasil kerja mereka sendiri,” ujar Wawan Djunaedi.
“Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kemenag bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” tegasnya.