Beranda Aceh Utara Satreskrim Polres Aceh Utara Bongkar Peredaran Obat dan Jamu Palsu

Satreskrim Polres Aceh Utara Bongkar Peredaran Obat dan Jamu Palsu

Aceh Utara, Buana.News – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan dan jamu palsu diduga palsu yang beredar di wilayah Aceh Utara dan Aceh Timur.

Dalam operasi itu, polisi juga menangkap dua tersangka, yakni MF (32) dan MK (46), serta menyita berbagai barang bukti berupa obat dan jamu tradisional.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya obat-obatan dan jamu tak memiliki izin edar serta tidak jelas manfaat dan khasiatnya. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para tersangka menjual produk palsu tersebut ke berbagai kios di Aceh Utara dan Aceh Timur.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M., dan Kasi Humas AKP Bambang, dalam konferensi pers pada Kamis (27/2/2025), menjelaskan bahwa kedua tersangka memiliki peran sebagai peracik dan penjual obat serta jamu ilegal.

Saat dilakukan penggerebekan di rumah mereka pada Senin (24/2/2025), polisi menemukan beragam obat dan jamu tradisional berbagai merek yang diduga palsu. Barang bukti yang disita mayoritas berupa kopi sachetan dan jamu peningkat stamina pria. Setelah diperiksa, tersangka mengakui bahwa mereka meracik sendiri obat-obatan tersebut, lalu mengemas ulang dengan label tiruan yang mereka buat sendiri.

Menurut penyelidikan, kedua tersangka tidak memiliki latar belakang pendidikan atau keahlian di bidang farmasi atau kesehatan. Mereka mempelajari cara meracik obat secara otodidak dan mendapatkan produk herbal dari sales tak dikenal yang berkeliling ke desa-desa.

“Motif utama mereka adalah faktor ekonomi. Meski tidak bekerja sama langsung, keduanya secara mandiri meracik dan mengedarkan produk ilegal ini,” ungkap Kapolres Aceh Utara.

Kapolres menegaskan bahwa menjelang bulan suci Ramadan, pihaknya akan semakin memperketat pengawasan terhadap peredaran obat-obatan dan makanan guna mencegah potensi bahaya bagi masyarakat. Langkah ini sejalan dengan program “Hijrah” yang digalakkan oleh Polres Aceh Utara, yang bertujuan menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

Polres Aceh Utara mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli obat dan jamu tradisional. Produk yang dikonsumsi harus memiliki izin edar resmi dari BPOM dan memenuhi standar kesehatan yang berlaku.

Selain itu, pemilik warung atau kios yang merasa telah menjual produk-produk palsu diimbau segera menyerahkan barang tersebut kepada pihak kepolisian guna menghindari risiko hukum dan melindungi konsumen dari dampak berbahaya.