Beranda Aceh SAPA Soroti 18 Paket Proyek Jalan Bermasalah di Aceh, Kelebihan Bayar Capai...

SAPA Soroti 18 Paket Proyek Jalan Bermasalah di Aceh, Kelebihan Bayar Capai Rp883 Juta

Foto: Ketua SAPA, Fauzan Adami

Banda Aceh, Buana.News – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) menyoroti temuan kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada 18 paket proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh Tahun Anggaran 2025. Temuan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran yang ditaksir mencapai Rp883 juta.

Ketua SAPA, Fauzan Adami, menyampaikan kritik tersebut pada Rabu (4/3/2026). Ia menilai temuan itu mencerminkan lemahnya pengawasan serta buruknya tata kelola proyek infrastruktur di tingkat pemerintah daerah.

“Sebanyak 18 paket pekerjaan bermasalah dan tersebar di sejumlah kabupaten, yakni Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Bireuen, hingga Aceh Utara. Ini patut diduga bukan sekadar kelalaian, melainkan pola yang berulang. Mutu pekerjaan menurun, tetapi pembayaran tetap dilakukan penuh sehingga merugikan masyarakat,” ujar Fauzan.

Temuan tersebut merujuk pada laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pelaksanaan anggaran 2025. Dalam laporan itu disebutkan, total nilai kontrak dari 18 paket pekerjaan jalan mencapai Rp39,06 miliar.

Namun, hasil pemeriksaan fisik di lapangan dan pengujian laboratorium menunjukkan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak. Di antaranya, ketebalan dan tingkat kepadatan aspal yang tidak memenuhi spesifikasi teknis.

Secara rinci, kekurangan volume pekerjaan tercatat senilai Rp619 juta, sedangkan ketidaksesuaian spesifikasi teknis mencapai Rp263 juta. Totalnya, kelebihan pembayaran yang harus dipertanggungjawabkan sebesar Rp883 juta.

Menanggapi hal itu, SAPA mendesak Kepala Dinas Perkim Aceh yang baru untuk membuka identitas rekanan atau penyedia jasa yang mengerjakan proyek-proyek bermasalah tersebut kepada publik.

“Publik berhak mengetahui siapa rekanan yang mengerjakan proyek dengan kualitas yang tidak sesuai standar. Jangan sampai ada perlindungan terhadap penyedia jasa yang merugikan keuangan daerah,” tegas Fauzan.

Selain itu, SAPA juga meminta transparansi terkait sumber anggaran dari seluruh paket pekerjaan tersebut. Termasuk, penjelasan apakah proyek-proyek itu bersumber dari Pokok Pikiran (Pokir) anggota legislatif.

“Jika memang berasal dari Pokir, maka nama pemilik Pokir harus disampaikan ke publik agar jelas asal usulan dan tanggung jawab politiknya,” tambahnya.

SAPA turut mendesak agar kelebihan pembayaran sebesar Rp883 juta segera dikembalikan ke kas daerah. Mereka juga meminta adanya sanksi tegas terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta konsultan pengawas yang terlibat dalam proses pengawasan proyek.

Tak hanya itu, SAPA mendorong agar penyedia jasa yang terbukti melanggar kontrak dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pembangunan jalan dibiayai dari uang rakyat. Jika kualitas pekerjaan dikurangi tetapi pembayaran dilakukan penuh, maka itu bentuk pengabaian terhadap amanah publik. Kepala Dinas Perkim Aceh harus berani bersikap transparan dan akuntabel,” pungkas Fauzan.