Home Aceh SAPA Desak Polresta Banda Aceh Usut Dugaan Pungli di MIN 5 dan...

SAPA Desak Polresta Banda Aceh Usut Dugaan Pungli di MIN 5 dan MIN 6

Banda Aceh, Buana.News – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di MIN 5 dan MIN 6 Banda Aceh mendapat sorotan tajam dari Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA). Ketua SAPA, Fauzan Adami, secara tegas meminta Polresta Banda Aceh untuk segera mengambil langkah hukum dan mengusut kasus ini hingga tuntas.

Dua madrasah negeri di Banda Aceh, yakni MIN 5 dan MIN 6, diduga memungut biaya masuk kepada calon wali murid dengan jumlah yang dianggap tidak wajar. Menurut informasi yang dihimpun SAPA, orang tua siswa di MIN 5 diminta membayar sebesar Rp3,9 juta, sementara di MIN 6 mencapai Rp4,5 juta.

Desakan ini disampaikan oleh Ketua SAPA, Fauzan Adami, pada Kamis, 12 Juni 2025. Ia mengaku telah menerima berbagai pengaduan dari masyarakat terkait pungutan tersebut. Beberapa wali murid mengaku terpaksa membayar demi memastikan anak mereka diterima di madrasah, sementara yang lain mengundurkan diri karena tidak sanggup menanggung biaya tersebut.

“Kami menerima banyak laporan dari wali murid yang merasa sangat terbebani. Bahkan ada orang tua yang batal menyekolahkan anaknya karena tak mampu membayar biaya masuk yang tinggi,” ungkap Fauzan.

Dugaan pungli ini mencuat seiring proses PPDB tahun ajaran 2025/2026 di MIN 5 dan MIN 6 yang berada di wilayah Kota Banda Aceh. Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip pendidikan inklusif dan kebijakan pemerintah mengenai sekolah negeri yang seharusnya bebas pungutan.

Fauzan menegaskan, praktik pungutan ini melanggar sejumlah regulasi yang mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan, termasuk, Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, yang melarang pungutan dalam PPDB pada satuan pendidikan negeri.

Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 184 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa semua pembiayaan operasional madrasah negeri ditanggung oleh negara melalui Dana BOS. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Kalau tetap ada pungutan dalam PPDB, itu sudah masuk kategori pidana. Ini bukan soal administrasi lagi, tapi bisa jadi tindak pidana korupsi,” tegas Fauzan.

SAPA telah mengirimkan permintaan resmi kepada pihak MIN 5 dan MIN 6 untuk mengembalikan seluruh dana pungutan yang telah diterima, sebagaimana yang telah dilakukan oleh MIN 9 Banda Aceh dalam kasus serupa. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari kedua madrasah.

“Jika MIN 9 bisa mengembalikan pungutan kepada wali murid, kenapa MIN 5 dan MIN 6 tidak bisa? Kami menduga ada potensi penyimpangan dana BOS dan pungutan selama lima tahun terakhir,” tambahnya.

Fauzan mendesak Polresta Banda Aceh agar tidak tinggal diam. Ia meminta agar dilakukan proses hukum menyeluruh terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan penyelidikan terhadap pengelolaan keuangan di dua madrasah tersebut.

“Polisi harus bertindak. Ini sudah merugikan masyarakat dan mencederai semangat pendidikan gratis yang dijanjikan pemerintah,” pungkasnya.

Exit mobile version