Home Aceh Ketua Komisi I DPRA Desak Polisi Usut Dugaan Penganiayaan Warga Aceh Utara...

Ketua Komisi I DPRA Desak Polisi Usut Dugaan Penganiayaan Warga Aceh Utara oleh Debt Collector

Foto: Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk. Muharuddin.

Banda Aceh, Buana.News – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk. Muharuddin, mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut dugaan penganiayaan terhadap seorang warga Gampong Matang Panyang, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector.

Korban diketahui bernama Nurmajidah (32). Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah beredarnya sebuah video di media sosial yang memperlihatkan korban mengalami luka di bagian hidung hingga mengeluarkan darah.

Menurut informasi awal yang diterima, dugaan penganiayaan itu berkaitan dengan persoalan kredit. Namun, hingga saat ini kronologi lengkap kejadian tersebut masih belum diketahui secara pasti.

“Saya belum mendapatkan informasi secara utuh mengenai kronologi kejadian. Namun berdasarkan informasi yang saya terima, korban diduga mengalami penganiayaan oleh oknum debt collector terkait persoalan kredit,” kata Tgk. Muharuddin dalam keterangannya, Selasa (16/6/2026).

Politisi Partai Aceh itu menegaskan, segala bentuk tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan, terlepas dari adanya persoalan utang-piutang maupun sengketa kredit yang sedang berlangsung.

Ia meminta jajaran kepolisian di Aceh Utara segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya serta memastikan korban memperoleh perlindungan dan keadilan hukum.

“Kalaupun ada persoalan kredit atau utang-piutang, tindakan pemukulan maupun penganiayaan tidak bisa dibenarkan. Apalagi korbannya seorang perempuan. Karena itu, kami mendesak pihak kepolisian untuk segera mengusut dugaan penganiayaan ini secara profesional dan transparan,” tegasnya.

Selain meminta penegakan hukum, Tgk. Muharuddin juga mendesak perusahaan tempat oknum debt collector tersebut bekerja agar bertanggung jawab apabila dugaan penganiayaan itu terbukti benar.

Menurutnya, perusahaan harus memberikan sanksi tegas kepada pelaku serta bertanggung jawab terhadap kerugian yang dialami korban, termasuk biaya pengobatan.

“Jika terbukti ada tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum petugas penagihan, perusahaan harus mengambil tindakan tegas, termasuk pemecatan terhadap yang bersangkutan. Selain itu, perusahaan juga harus bertanggung jawab atas biaya perawatan dan kerugian lain yang dialami korban,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan kasus maupun hasil penyelidikan atas dugaan penganiayaan tersebut.

Sementara itu, identitas perusahaan yang mempekerjakan oknum debt collector yang diduga terlibat juga belum diketahui secara pasti.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat dan diharapkan dapat segera ditangani secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Exit mobile version