Beranda Daerah Residivis Pencurian Kembali Beraksi, Tim Rimueng Tangkap Pelaku di Lembah Seulawah

Residivis Pencurian Kembali Beraksi, Tim Rimueng Tangkap Pelaku di Lembah Seulawah

Banda Aceh, Buana.News – Hanya dalam waktu kurang dari enam jam setelah kejadian, Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap residivis pencurian, IA (60), di rumahnya di Lembah Seulawah, Aceh Besar, Senin (3/2/2025) sore.

Pelaku yang berasal dari Aceh Barat Daya dan kini berdomisili di Lembah Seulawah, Aceh Besar, ditangkap bersama barang bukti hasil pencurian di sebuah rumah yang dihuni oleh pelaku bersama keluarganya.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, menjelaskan, pelaku merupakan residivis yang baru saja bebas dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Kajhu Aceh Besar. IA baru saja keluar dari penjara lima hari yang lalu setelah menjalani hukuman atas perkara pencurian yang serupa. Ini adalah kali kelima IA mendekam di penjara.

“Pelaku yang baru saja bebas, sudah kembali beraksi dalam waktu singkat. Namun, dalam kurun waktu kurang dari enam jam, Tim Rimueng berhasil menangkapnya di rumahnya di Lembah Seulawah, Aceh Besar,” jelas Kasatreskrim.

Kompol Fadillah merincikan kronologi kejadian berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/100/II/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh. Pada pagi hari itu, korban, Yusniar (44), sedang membuka toko miliknya di Keudah, Banda Aceh, ketika pelaku mendatanginya dengan alasan hendak membeli barang.

“Karena toko belum buka, korban menyarankan pelaku untuk berbelanja di tempat lain sementara. Pelaku kemudian menunggu hingga toko buka. Setelah toko dibuka, pelaku masuk dan bertanya tentang harga kasur serta lemari. Setelah mencapai kesepakatan harga, pelaku meminta korban untuk mengambil faktur bon,” ujar Kompol Fadillah.

Namun, sebelum korban sempat mengambil faktur bon, ia meletakkan tas hitam miliknya di meja depan toko. Begitu korban kembali, pelaku sudah tidak ada di toko, dan tas milik korban pun raib.

Korban yang menyadari bahwa tasnya dicuri, segera mengejar pelaku. Namun, pelaku berhasil melarikan diri dengan mobil minibus yang dikemudikannya.

Didalam tas korban yang hilang tersebut terdapat sejumlah uang, handphone, dan dokumen penting lainnya.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian membentuk tim dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Tim Rimueng yang dipimpin oleh Ipda M. Efendy berhasil mengumpulkan informasi dari saksi-saksi dan melacak jejak pelaku.

Tak lama kemudian, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Lembah Seulawah, Aceh Besar, beserta barang bukti dari hasil kejahatannya, termasuk mobil yang digunakan pelaku untuk melarikan diri.

“Alhamdulillah, hanya dalam waktu enam jam pelaku berhasil kami tangkap,” ucap Kompol Fadillah.

Saat ini, pelaku IA tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Banda Aceh. Kasus ini terus didalami untuk proses hukum lebih lanjut.