Home Aceh Rampas Ponsel, Dua Taruna Pelayaran Ditangkap Tim Rimueng Polresta Banda Aceh

Rampas Ponsel, Dua Taruna Pelayaran Ditangkap Tim Rimueng Polresta Banda Aceh

Kedua taruna pelayaran yang ditangkap terkait kasus perampasan ponsel di Banda Aceh. (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)

Banda Aceh, Buana.News – Dua taruna pelayaran di Aceh Besar, berinisial IK (21) asal Makassar dan AA (19) asal Medan, ditangkap Tim Rimueng Polresta Banda Aceh atas kasus pencurian dengan kekerasan dua unit ponsel.

Penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Senin malam (28/4/2025), kurang dari 24 jam setelah peristiwa tersebut.

Peristiwa itu bermula pada Minggu, 27 April 2025, ketika kedua taruna tersebut mendatangi sebuah toko ponsel di kawasan Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Dengan modus berpura-pura hendak membeli ponsel, mereka meminta korban, Irmanita (38) warga Gampong Laksana, untuk menunjukkan barang dagangan.

Saat korban lengah, pelaku menyemprotkan cairan yang diduga air cabai ke arah wajah korban, lalu merampas dua unit ponsel dan melarikan diri menggunakan sepeda motor. Akibat aksi ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp50 juta.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim Kompol Fadilah Aditya Pratama menjelaskan, aksi kedua pelaku terekam jelas oleh kamera CCTV toko. Berbekal rekaman tersebut, Tim Rimueng yang dipimpin Ipda M Effendy melakukan pelacakan dan berhasil mengamankan keduanya.

“Para pelaku diamankan tadi malam setelah dilakukan penyelidikan mendalam. Kami juga berkoordinasi dengan pihak sekolah pelayaran tempat mereka menempuh pendidikan,” ujar Kompol Fadilah, Selasa (29/4/2025).

Dalam proses penyelidikan, lanjut Fadilah, awalnya IK dan AA sempat mengelak terlibat dalam kasus tersebut. Namun, setelah diinterogasi secara intensif, keduanya mengakui aksi perampasan tersebut dilakukan saat sedang pesiar sehari di luar kampus.

Polisi menyita dua unit ponsel hasil rampasan serta satu unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi kejahatan itu sebagai barang bukti. Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Keduanya masih dalam pemeriksaan intensif dan kasus ini akan terus kami kembangkan,” tutup Fadilah, yang sebelumnya menjabat Kabag Ops Polres Bireuen.

Exit mobile version