Home Aceh Utara Pungli Dengan Dalih Uang Keamanan, Empat Pria Diamankan Satgas Anti Premanisme Polres...

Pungli Dengan Dalih Uang Keamanan, Empat Pria Diamankan Satgas Anti Premanisme Polres Aceh Utara

Aceh Utara, Buana.News — Satuan Tugas (Satgas) Anti Premanisme Polres Aceh Utara menangkap empat pria yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) berkedok uang keamanan terhadap pedagang, dalam operasi yang digelar pada 15 hingga 16 Mei 2025 di dua lokasi berbeda: Kecamatan Tanah Luas dan Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye.

Empat pria diamankan oleh tim penegak hukum karena diduga menarik iuran rutin dari para pedagang, yang disebut sebagai “uang keamanan”, dengan mengatasnamakan organisasi kepemudaan.

Dua tersangka dari Tanah Luas berinisial AF (42) dan MJ (36), sementara dua lainnya dari Kota Panton Labu berinisial A (42) dan T (39). Seluruhnya telah dibawa ke Polres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Penangkapan berlangsung di Gampong Ampeh, Kecamatan Tanah Luas, dan di Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, pada tanggal 15–16 Mei 2025.

Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M., Kasatgas Gakkum Anti Premanisme Polres Aceh Utara, mengatakan, praktik pungli itu telah berlangsung sejak tahun 2023 dan meresahkan masyarakat. Di Tanah Luas, AF dan MJ disebut menarik iuran bulanan sebesar Rp20.000 hingga Rp50.000 dari sekitar 70 pedagang. Di Panton Labu, A dan T menarik pungutan harian sebesar Rp2.000 dari tiap pedagang.

“Motif mereka sama, yakni mengatasnamakan organisasi kepemudaan untuk menarik uang keamanan secara rutin,” jelas Dr. Boestani.

Keempat pria tersebut tidak langsung ditahan, namun dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis sambil menunggu proses hukum lanjutan.

Polres Aceh Utara mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika menjadi korban aksi premanisme atau pungli, terutama jika disertai ancaman atau kekerasan. “Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang meresahkan masyarakat,” tegas Dr. Boestani.

Bagaimana cara melapor?
Masyarakat dapat melapor melalui layanan hotline 110, ke kantor polisi terdekat, atau langsung ke Kasat Reskrim Polres Aceh Utara selaku Kasatgas Gakkum melalui nomor 0852-7798-3031.

Exit mobile version