Beranda Aceh Utara PT Satya Agung Sepakati Realisasi Plasma Sawit Buket Makarti Mulai 15 September

PT Satya Agung Sepakati Realisasi Plasma Sawit Buket Makarti Mulai 15 September

Aceh Utara, Buana News – Setelah penantian panjang lebih dari tiga tahun, masyarakat penerima sertifikat plasma di Gampong Buket Makarti, Kecamatan Tanah Luas, akhirnya mendapat kejelasan dari PT Satya Agung. Perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut memenuhi permintaan warga untuk duduk bersama dalam rapat perjanjian pembangunan kebun plasma yang digelar di SD Negeri 14 Tanah Luas, Kamis (28/8/2025).

Rapat yang dipandu oleh Keuchik Buket Makarti, T. Syamsul Rizal, dihadiri langsung oleh Vice CEO PT Satya Agung, T. Syahmi Johan, Humas Sofyan, HRD Manager Sangkot Nasir, serta sejumlah perwakilan perusahaan lainnya bersama peserta plasma.

Janji yang Lama Dinantikan

Dalam forum itu, Syamsul Rizal menegaskan bahwa masyarakat sudah terlalu lama menunggu kepastian, sebab perjanjian pembukaan kebun plasma yang ditandatangani sejak 2022 tidak kunjung terealisasi. “Ini rapat ketiga kalinya. Dua pertemuan sebelumnya tak menghasilkan keputusan yang jelas. Masyarakat merasa dikhianati,” ujarnya.

Namun kali ini, rapat berhasil melahirkan kesepakatan konkret. PT Satya Agung berkomitmen memulai pembukaan lahan plasma pada 15 September 2025, dengan tahap awal seluas 50 hektare. Pemetaan lapangan akan berlangsung mulai 28 Agustus hingga 15 September, dan pengerjaan nantinya juga akan melibatkan tenaga kerja lokal.

Syamsul menegaskan, bila perusahaan kembali mengingkari kesepakatan, masyarakat akan menuntut pengembalian sertifikat plasma. “Kami masih berharap PT Satya Agung sungguh-sungguh menjalankan komitmen ini,” tegasnya.

Rencana Bertahap

Vice CEO PT Satya Agung, T. Syahmi Johan, menjelaskan bahwa pembangunan plasma di Buket Makarti memang dilakukan secara bertahap. “Tahap awal 50 hektare, tahun 2026 ditargetkan bisa bertambah sekitar 100–150 hektare. Kami tidak bisa sekaligus membuka ratusan hektare dalam satu waktu,” katanya.

Menurutnya, total luas plasma sawit di Buket Makarti mencapai 441 hektare yang melibatkan 220 peserta plasma. Ia mengakui ada hambatan administratif yang memperlambat realisasi, salah satunya karena perjanjian awal dengan Bank BNI tidak bisa diteruskan akibat regulasi perbankan di Aceh.

“Karena bank konvensional dilarang di Aceh, kami harus menjalin kerja sama baru dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Bank Aceh Syariah. Negosiasi ini memakan waktu cukup lama. Syukur alhamdulillah, akhirnya disetujui,” jelas Syahmi.

Harapan Baru bagi Masyarakat

Dengan adanya kesepakatan terbaru ini, masyarakat Buket Makarti berharap mimpi memiliki kebun plasma sawit benar-benar terwujud. Mereka menilai realisasi plasma akan menjadi sumber ekonomi baru yang sangat dibutuhkan, sekaligus mengakhiri ketidakpastian yang telah berlangsung lebih dari tiga tahun.