Beranda Aceh Utara PT Bapco Klarifikasi Kisruh Penertiban Ternak Liar di Area Perkebunan

PT Bapco Klarifikasi Kisruh Penertiban Ternak Liar di Area Perkebunan

Aceh Utara, Buana News – PT Bapco melalui Manejer Adi Santoso (Adson) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dan isu yang berkembang pasca penertiban hewan ternak milik warga yang dilepasliarkan di area perkebunan perusahaan di Kecamatan Paya Bakong.

Edson menjelaskan bahwa penertiban ini telah dilakukan selama lebih kurang enam bulan dan dilaksanakan sesuai prosedur, termasuk melalui mediasi bersama Muspika Kecamatan. Langkah ini diambil guna menghindari kerugian akibat kerusakan tanaman yang disebabkan oleh hewan ternak yang tidak dikandangkan.

“Penertiban ini bukanlah bentuk arogansi atau tindakan semena-mena terhadap masyarakat, melainkan upaya menjaga keberlangsungan usaha dan lahan perkebunan. Kami menjalankan aturan sesuai ketentuan hukum, termasuk Qanun Aceh yang mengatur denda bagi hewan yang merusak tanaman,” tegas Edson.

Terkait penangkapan ternak baru-baru ini, Edson menerangkan bahwa sebanyak lima ekor ternak telah diamankan dan kemudian dikembalikan kepada pemiliknya tanpa dikenakan denda, berdasarkan arahan Camat setempat. Pengembalian tersebut disertai komitmen dari pihak Muspika dan masyarakat untuk memastikan ternak tidak lagi dilepasliarkan di dalam area perkebunan. “Jika pelanggaran serupa terulang, PT Bapco akan tetap mengambil tindakan tegas sesuai aturan,” tambahnya.

Edson juga menegaskan kontribusi positif PT Bapco terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat sekitar. Saat ini, perusahaan mempekerjakan sekitar 300 karyawan, 90 persen di antaranya merupakan warga lokal.

Melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), PT Bapco rutin menyalurkan bantuan beras kepada dayah, masyarakat kurang mampu, dan anak yatim di wilayah sekitar, dengan nilai bantuan mencapai kurang lebih Rp50 juta per bulan. “Kami berkomitmen untuk terus bersinergi dengan masyarakat dan mendukung pembangunan sosial di daerah ini,” pungkasnya.

Sejauh ini, Dinas terkait terkesan masih tutup mata dan tidak mengambil peranan untuk turut serta menyelesaikan masalah yang terjadi terhadap perusahaan dan masyarakat. Persoalan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab Dinas Peternakan dan Perkebunan Aceh Utara.