Beranda Aceh Utara Pria di Aceh Utara Diduga Rudapaksa Anak 14 Tahun dan Ancam Sebar...

Pria di Aceh Utara Diduga Rudapaksa Anak 14 Tahun dan Ancam Sebar Video

Aceh Utara, Buana News – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Utara mengamankan seorang pria berinisial Z (23), warga Lhoksukon, Aceh Utara, atas dugaan Rudapaksa serta pelecehan terhadap seorang anak perempuan yang masih berusia 14 tahun. Kasus itu bermula dari perkenalan korban dan pelaku melalui media sosial (Instagram).

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M menjelaskan, pelaku dan korban pertama kali bertemu pada Rabu, 2 April 2025, dan telah berkomunikasi secara daring beberapa bulan sebelumnya.

“Pertemuan pertama terjadi di kawasan Kota Panton Labu. Pelaku mengajak korban bepergian dengan sepeda motor korban menuju Takengon. Namun, ditengah perjalanan, pelaku berdalih tidak mengetahui arah jalan menuju Aceh Tengah dan membujuk korban untuk pergi ke Banda Aceh,” ujar Kasat Reskim, Selasa (29/4/2025).

Selanjutnya kata Kasat Reskrim, Korban sempat menolak lantaran khawatir terhadap kemarahan orang tuanya, namun pelaku memaksa korban mematikan handphone dan pada akhirnya korban dan pelaku melanjutkan perjalanan menuju Banda Aceh dengan menempuh jarak lebih dari 300 kilometer.

Sesampainya di Banda Aceh pada dini hari 4 April, pelaku membawa korban ke sebuah tempat usaha pangkas rambut tempat pelaku bekerja. Di sana, pelaku beberapa kali memaksa korban melakukan hal terlarang.

Pada 5 April, pelaku dan korban kembali ke Aceh Utara menggunakan mobil penumpang umum (mopen). Setelah tiba di Lhoksukon, pelaku menyuruh korban pulang sendiri ke rumahnya di kawasan Langkahan.

Di rumah, orang tua korban yang mencemaskan keberadaan putrinya itu, langsung menanyai korban. Korban akhirnya menceritakan seluruh kejadian yang telah menimpanya.

“Tidak terima peristiwa itu, pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polisi. Pelaku yang berhasil ditangkap kemudaian diamankan ke Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Utara,” ujar AKP Dr. Boestani.

Ia menerangkan, Dari pemeriksaan Unit PPA, terungkap bahwa pelaku dan korban sudah berkenalan sejak Januari 2025, melalui Instagram dan sempat menjalin hubungan asmara secara daring.

Selain itu, keduanya pernah melakukan video call’s (VCS). Rekaman tersebut dijadikan pelaku sebagai alat untuk mengancam korban agar menuruti permintaannya. Pelaku mengancam akan menyebarkan rekaman itu apabila korban menolak.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman hingga 200 bulan penjara.

Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak, terutama dalam penggunaan media sosial yang kerap menjadi celah tindak kejahatan terhadap anak di bawah umur.