Sumut, Buana.News – Polres Serdang Bedagai (Sergai) terus memperketat pemberantasan perjudian dengan menangkap tiga pelaku yang berperan sebagai pengecer judi togel di tiga lokasi berbeda pada Rabu, 5 Maret 2025.
Kapolres Sergai AKBP Jhon Herry Rakuta Sitepu menegaskan bahwa pihaknya telah meningkatkan dua laporan polisi ke tahap penyidikan. “Kami telah menindaklanjuti tiga lokasi kejadian dan dua kasus sudah memasuki tahap penyidikan,” ujarnya dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Sergai, dikutip di Tribrata Polda Sumut, Kamis (6/3/2025).
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kapolres menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian, terutama menjelang bulan suci Ramadan. “Kami akan terus memerangi perjudian yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau agar warga aktif melaporkan setiap informasi mengenai aktivitas ilegal ini,” tambahnya.
Penangkapan pertama terjadi di Dusun 1, Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, sekitar pukul 13.45 WIB. Polisi berhasil mengamankan dua tersangka, yakni S (56), warga Dusun 1 Desa Pematang Kuala, dan MRS (39), warga Lingkungan III Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Medan Tuntungan.
Selanjutnya, pada pukul 16.00 WIB di hari yang sama, petugas menangkap tersangka SNL (30) di sebuah warung kopi di Kecamatan Sei Bamban. Kapolres menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku serupa, yaitu menerima taruhan angka dari masyarakat. Berdasarkan laporan warga, polisi segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka.
Selain itu, polisi juga mengamankan seorang pemilik warung di Desa Pematang Ganjang yang diduga menyediakan tempat untuk praktik perjudian dengan modus permainan ikan-ikan.