Lhokseumawe, Buana.News – Polres Lhokseumawe komitmen akan memberikan keadilan kepada korban Rudapaksa. Bahkan, tidak tidak akan memberikan toleransi pada pelaku.
Kepada awak media, kamis (1/8/2024), Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Reskrim Iptu Yudha Prasatya, S.H menyatakan, pihaknya telah bekerja keras untuk mengusut tuntas perkara tersebut, bahkan, memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai hukum yang berlaku.
“Kami telah mengerahkan tim terbaik untuk menangani 24 perkara tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual di tahun 2024 dan berjanji tidak akan ada toleransi dan tempat bagi pelaku kekerasan seksual,” ujar kasat Reskrim Iptu Yudha kepada awak media pagi tadi.
Ia juga menambahkan bahwa penyidik Polres Lhokseumawe telah bekerja dengan prefesional sesuai KUHAP dan SOP yang berlaku dan bekerja dengan baik untuk mengumpulkan bukti permulaan yang cukup hingga mengumpulkan bukti petunjuk lain, baik itu keterangan saksi, korban dan keterangan ahli untuk menjerat para tersangka agar segera dilakukan penangkapan.
Selain itu, Polres Lhokseumawe selalu intens berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan juga memberikan pendampingan psikologis bagi korban untuk membantu proses penyidikan. “Kami memahami betapa pentingnya dukungan psikologis bagi korban. Oleh karena itu, kami bekerja sama dengan lembaga-lembaga terkait untuk memberikan bantuan yang diperlukan,” tambahnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada orang tua agar lebih aktif mengawasi anaknya dan turut serta dalam menjaga keamanan dan melaporkan setiap tindakan kejahatan di lingkungannya. “Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kejahatan,” pungkasnya.
Perkara ini telah mendapat perhatian luas dari masyarakat setempat, yang mendesak agar pelaku segera ditangkap dan diadili. Polres Lhokseumawe berjanji akan terus memberikan update terbaru mengenai perkembangan penyelidikan ini. (*).