Bekasi, Buana.News – Polres Metro Bekasi berhasil menangkap tiga pelaku pungutan liar (pungli) tunjangan hari raya (THR) yang memeras pedagang di Pasar Induk Cibitung. Selain itu, polisi juga sedang memburu dua pelaku lainnya yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa, mengonfirmasi bahwa tiga orang telah diamankan terkait kasus ini.
“Sudah ditangkap, ada tiga orang yang diamankan. Saat ini masih ada dua pelaku lain yang berstatus DPO,” ujar Kombes Pol. Mustofa kepada wartawan, Senin (24/3/2025).
Menurut hasil penyelidikan awal, para pelaku bukan bagian dari pengelola pasar. Mereka mengaku meminta uang THR kepada pedagang atas inisiatif pribadi, dengan dalih sebagai pengurus pasar.
Selain melakukan pungli THR, mereka juga kerap memungut uang kebersihan dari pedagang di pasar tersebut. Namun, polisi masih menyelidiki apakah tindakan tersebut dilakukan berdasarkan perintah dari pihak lain atau hanya inisiatif sendiri.
“Biasanya mereka menarik uang kebersihan, yang memang diperuntukkan bagi pasar. Tapi yang kami dalami adalah pungutan THR ini, apakah ada perintah dari atasan mereka atau murni inisiatif pribadi,” jelas Kombes Pol. Mustofa.
Penyidik Polres Metro Bekasi masih mengembangkan kasus ini dan memburu dua pelaku lainnya. Polisi juga akan menelusuri apakah ada pihak lain yang terlibat dalam aksi pungutan liar ini.
Masyarakat, khususnya pedagang, diimbau untuk melaporkan segala bentuk pungutan liar yang merugikan mereka. Polres Metro Bekasi berkomitmen untuk menindak tegas praktik pungli demi menciptakan lingkungan pasar yang adil dan aman bagi para pedagang.