
Aceh Utara, Buana.News – Polres Aceh Utara berhasil menangkap tiga tersangka utama dalam kasus peredaran rokok ilegal tanpa peringatan kesehatan. Penangkapan tersebut dilakukan di dua kecamatan berbeda dan disertai penyitaan ratusan dus rokok ilegal dari berbagai merek.
Ketiga tersangka yang diamankan adalah K (48), F (30), dan J (45). K ditangkap saat menjalankan usaha warung di Desa Samakurok, Kecamatan Tanah Jambo Aye. F ditangkap saat mengangkut 25 dus rokok menggunakan mobil pick up di Desa Alue Bili, Kecamatan Baktiya. Sementara J diduga sebagai otak distribusi rokok ilegal dari wilayah Aceh Timur.
Ketiganya diduga terlibat dalam jaringan distribusi rokok ilegal yang dijual tanpa label peringatan kesehatan. Rokok-rokok tersebut dipasarkan secara langsung ke masyarakat dan dikirim menggunakan kendaraan pick up.
Pengungkapan kasus dimulai sejak 5 Maret 2025 setelah polisi menerima laporan dari warga mengenai peredaran rokok ilegal di Desa Samakurok. Penelusuran berlanjut hingga 11 Maret 2025 dengan penangkapan tersangka lainnya dan penyitaan tambahan di sebuah gudang kosong di Julok, Aceh Timur.
Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti menjelaskan, para tersangka menjual rokok ilegal melalui warung dan mendistribusikan menggunakan kendaraan angkut. Dalam penggerebekan, polisi mengamankan dua unit mobil pick up sebagai alat distribusi.
Selain itu, Kapolres Aceh Utara menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran barang ilegal dan dapat membahayakan kesehatan masyarakat. “Tindakan ini juga merupakan bagian dari dukungan terhadap program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dan program Hijrah Polres Aceh Utara dalam mewujudkan lingkungan yang lebih sehat,” terangnya.
Kapolres menjelaskan, ketiga tersangka dijerat Pasal 437 jo. Pasal 150 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta karena memproduksi, memasukkan, dan mengedarkan rokok tanpa peringatan kesehatan dalam bentuk tulisan dan gambar.
Kapolres AKBP Nanang juga menegaskan upaya hukum akan terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari produk berbahaya yang mengandung zat adiktif.