Beranda Aceh Utara Polres Aceh Utara Bongkar Dua Kasus Predator Anak, Pakwa Berhasil Ditangkap

Polres Aceh Utara Bongkar Dua Kasus Predator Anak, Pakwa Berhasil Ditangkap

Aceh Utara, Buana.News – Satuan Reskrim Polres Aceh Utara kembali berhasil membongkar dua kasus Ruda Paksa serta pelecehan atau predator terhadap anak. Bahkan, aparat penegak hukum berhasil mengangkap pelaku yang sehari-hari dipanggil pakwa oleh korban.

Dua peristiwa Ruda Paksa yang terjadi di Aceh Utara ini memiliki kesamaan, di mana kedua pelaku merupakan kerabat dekat korban, bahkan, para korban memanggil pelaku dengan sebutan “Pakwa”.

Kasus ini mencuat setelah Personel Sat Reskrim Polres Aceh Utara berhasail menangkap pria berinisial M (41), warga Gampong Pante Gaki Bale, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, tersangka ditangkap pada 23 Januari 2024 lalu, setelah bebrapa jam oleh keluarga korban.

Di mana, keluarga korban melaporkan tersangka atas dugaan Rusa Paksa dan pelecehan terhadap korban berinisial ANR, ia merupakan seorang bicah perempuan berusia 8 tahun, laporan ini dibuat orang tua korban setelah korban mengeluh kesakitan di anusnya.

Dalam pemeriksaan penyidik, pelaku diketahui telah melakukan perbuatan tak terpuji itu berulang kali sepanjang tahun 2023.

Kemudian, Polisi juga berhasil menangkap pria berinisal MU (61) warga Gampong Kulam, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara. Pelaku diduga telah melakukan Rada Paksa pada korban berinisial CA (14) pada 19 Februari 2024.Peristiwa tersebut terungkap setelah korban mengeluh gurunya, kalau ia mengalami sakit pada kemaluan.

Penangkapan pelaku dilakukan beberapa jam setelah Ibu Kandung Korban melapor perbuatan bejat pelaku ke Polres Aceh Utara. Dalam penyelidikan diketahui bahwa pelaku telah melakukan perbuatan keji itu sebanya 4 kali, sejak Maret 2023 dan terakhir pada 3 Januari 2024 lalu.

Kedua pelaku saat ini harus berurusan dengan Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara. Mereka dijerat dengan pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2024 dan atau Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014, kedua terancam hukuman cambuk paling banyak 200 kali atau penjara hingga 200 bulan penjara.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakapolres Aceh Utara Kompol Kompol Muhayat Effendie, S.H., M.H, dalam dalamkonferensi pers di Mapolres setempat, pada Kamis (22/2/2024).

Selain itu, Waka Polres menyampaikan, sepanjang tahun 2024, unit PPA Sat Reskrim telah mengungkap dan menangani 5 kasus predator Anak atau pedofila, di mana korbannya merupakan anak dibawah umur.

“Dari banyaknya kasus perkara yang telah kami tangani, pelaku merupakan orang dekat korban, bahkan seperti saudara, paman dan tetangga korban, maka dari itu, kami mengimbau masyarakat agar selalu menjaga dan mengawasi anak-anaknya, agar terhindar dari maraknya predator anak. Selain itu, para orang tua tidak mudah percaya terhadap orang terdekat untuk menjadi sarana menitipkan anak,” ujar Kompol Kompol Muhayat Effendie, didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, S.H.

Ia mengajak agar para orang tua secara bersama-sama menjaga anak-anak terhindar dari bahaya predator anak sehingga mereka dapat hidup dan tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. (*).