Beranda Hukum Polisi Ungkap Penjualan Lamborghini AN oleh Kuasa Hukum EDH

Polisi Ungkap Penjualan Lamborghini AN oleh Kuasa Hukum EDH

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. (Foto: Dokumentasi Antara)

Jakarta, Buana.News – Polisi mengungkap bahwa EDH, kuasa hukum AN, anak bos Prodia, telah menjual mobil Lamborghini milik pelapor seharga Rp5,5 miliar. Mobil tersebut sebelumnya sempat disita sebagai barang bukti dalam kasus pembunuhan.

“Betul, berdasarkan hasil penyidikan dari keterangan EDH, saksi-saksi lainnya, serta barang bukti berupa dokumen dan surat, mobil Lamborghini tersebut telah dijual,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (21/2/2025).

Menurut Ade Safri, EDH menjual mobil tersebut melalui perantara JK dengan harga Rp5,5 miliar. Saat transaksi terjadi, JK belum menjadi suami dari tersangka EDH.

“Saat itu, JK masih berstatus sebagai saksi dalam perkara ini,” jelasnya.

Penyidik berencana memanggil EDH sebagai tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun, hingga kini, belum ada kepastian mengenai jadwal pemanggilan tersebut.