Buana.News – Tim Rimueng bersama Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayahnya. Dalam operasi ini, polisi mengamankan tujuh unit sepeda motor dan menangkap seorang pelaku yang masih di bawah umur.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadilah Aditya Pratama, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan Randa Dedi Satria (27), seorang mahasiswa asal Aceh Selatan, yang kehilangan motor Honda Beat bernopol BL 4132 JO pada 4 Maret 2025. Motor tersebut hilang saat diparkir di sebuah warung kopi di Banda Aceh.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku FS alias Cuk (14), warga Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, ditemukan berada di Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, dan segera diamankan.
Dalam interogasi, FS mengaku mencuri motor bersama rekannya, RS alias Mayor, dan menyembunyikannya di sebuah bengkel. Dari informasi tersebut, polisi melakukan pengembangan dan menemukan motor korban di bengkel tersebut, bersama lima unit motor lain tanpa surat serta satu motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Pelaku beserta seluruh barang bukti, termasuk motor yang digunakan dalam aksi pencurian, telah kami amankan di Polresta Banda Aceh untuk proses lebih lanjut,” kata Fadilah.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk mencari kemungkinan keterlibatan pelaku lain, termasuk pemilik bengkel tempat motor curian disembunyikan.
“Untuk tersangka lain masih dalam pencarian. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut. Pelaku yang masih di bawah umur dijerat dengan Pasal 363 KUHP serta Undang-Undang Perlindungan Anak,” pungkasnya.