Beranda Aceh Polisi Tangkap Residivis Pencurian di Banda Aceh, Amankan 14 Laptop dan Sejumlah...

Polisi Tangkap Residivis Pencurian di Banda Aceh, Amankan 14 Laptop dan Sejumlah Barang Bukti Lain

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82?

Banda Aceh, Buana.News – Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan menangkap seorang residivis beserta penadahnya pada Kamis (13/2/2025).

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan 14 unit laptop, 8 unit ponsel, serta 7 tabung gas elpiji 3 kilogram yang diduga hasil curian.

Pelaku utama, MY (32), warga Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, diketahui merupakan residivis kasus serupa. Sementara itu, HS (34), warga Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, diamankan sebagai penadah barang curian.

Wakasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Iptu Julpandi, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari salah satu korban, Reva Nurlianti, pada 21 Januari 2025. Korban kehilangan sejumlah barang berharga di rumah kosnya di Gampong Rukoh, termasuk laptop, ponsel, dan tabung gas, dengan total kerugian sekitar Rp 8 juta.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap pelaku di Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, pada 13 Februari 2025,” ujar Julpandi dalam konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Selasa (25/2/2025).

Dalam keterangannya, MY mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan modus membobol rumah yang dalam keadaan kosong. Sebelum beraksi, ia terlebih dahulu memantau situasi di sekitar rumah targetnya untuk memastikan aman dari pantauan warga. Setelah itu, ia masuk melalui pintu belakang dan menjarah barang-barang berharga milik korban.

“Target pelaku memang rumah-rumah yang sedang ditinggalkan penghuninya,” tambah Julpandi, didampingi Kanit Jatanras, Ipda M. Rizky Pratama, dan Kasi Humas, Ipda Trisna Zunaidi.

Setelah mencuri, MY menjual barang hasil curiannya kepada HS seharga Rp 800 ribu. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap HS di rumahnya dan mengamankan seluruh barang bukti, termasuk beberapa laptop yang hingga kini belum ada laporan pemiliknya.

“Pelaku MY juga mengakui pernah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lainnya. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Julpandi.