Home Kepolisian Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pengemudi Ojek Daring

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pengemudi Ojek Daring

Foto: Dokumentasi TBN

Jakarta, Buana.News – Seorang pria berinisial HJ ditangkap polisi atas dugaan pembunuhan terhadap MAW, seorang pengemudi ojek daring di Bekasi. MAW ditemukan tewas dalam kondisi terbungkus tikar di belakang rumahnya.

HJ dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Polisi mengungkap bahwa setelah membunuh korban, HJ membawa motor korban untuk keperluan sehari-harinya sebagai sekuriti di sebuah mal.

“Motor korban digunakan pelaku untuk aktivitas kerja. Sementara itu, ponsel dan tas korban dibuang ke sebuah sungai di kawasan Aren Jaya untuk menghilangkan barang bukti,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi, Kamis (6/3/25).

Setelah membunuh MAW, HJ memindahkan jasad korban ke bagian belakang rumah dan menutupnya dengan tikar serta kasur. Ia kemudian pulang ke rumahnya di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, dengan membawa barang-barang milik korban.

Kombes. Pol. Ade Ary menjelaskan bahwa kejadian ini bermula ketika HJ meminta izin menginap di rumah MAW karena lokasi tempat kerjanya dekat dengan rumah korban. Setiap hari, HJ pulang lebih cepat dibandingkan korban, yang biasanya tiba di rumah sekitar pukul 23.00 WIB.

Pada hari kejadian, HJ yang sedang tidur terbangun saat MAW pulang dan beristirahat. Saat itulah muncul niat untuk merampas motor, uang, dan handphone korban. HJ kemudian mengambil sebatang kayu dari dapur dan memukul kepala korban enam kali serta satu kali pada bagian kanan perut hingga memastikan korban meninggal.

“Pelaku ini merupakan teman SD korban,” ungkap Kombes. Pol. Ade Ary, menyoroti hubungan keduanya sebelum peristiwa tragis ini terjadi.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena pelaku adalah teman lama korban. Polisi terus mendalami motif dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam pembunuhan ini.

Exit mobile version