Home Hukum Polisi Tangkap Pasutri Pengedar Sabu, Satu Pelaku Lain Juga Diamankan

Polisi Tangkap Pasutri Pengedar Sabu, Satu Pelaku Lain Juga Diamankan

Foto: Antaranews

Bukittinggi, Buana.News – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Bukittinggi menangkap pasangan suami istri (Pasutri) yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Kedua pelaku, berstatus nikah siri dan masing-masing berusia 27 tahun, berinisial AK dan PO.

Dari penangkapan mereka, polisi kemudian berhasil membekuk seorang pelaku lainnya berinisial F di lokasi berbeda. “Kami amankan pelaku lainnya, inisial F, yang diduga menjadi kaki tangan dari pasutri yang lebih dulu ditangkap,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Bukittinggi, AKP Pratama Yuda, seperti dilansir Antaranews, Rabu (5/3/2025).

Selain sabu dalam berbagai ukuran, polisi juga menemukan 10 butir pil ekstasi di saku pelaku. “Ada paket sabu berukuran besar, kemudian setelah diperiksa di saku pelaku ditemukan 10 pil ekstasi. Barang bukti lainnya yang diamankan adalah mobil dan telepon genggam pelaku,” jelasnya.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas pasutri tersebut. Polisi menangkap mereka saat sedang meracik dan mengemas narkotika di rumahnya yang berada di wilayah Gadut, Agam.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 113 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Exit mobile version