Kupang, Buana.News – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menangkap seorang buronan kasus penipuan proyek pembangunan bendungan. Tersangka, Hironimus Adja alias Hans, ditangkap di kediamannya di Jalan Rindang I, Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Selasa (26/2/2025) pukul 23.00 WIB.
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam melacak keberadaan tersangka selama tiga hari di Jakarta.
“Tim Unit TPPO Polda NTT yang dipimpin AKP Yance Yauri Kadiaman, S.H., dengan didampingi Satgas TPPO Bareskrim Polri, berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan,” ujar Kombes Pol. Henry Novika Chandra dalam keterangan resminya, Sabtu (1/3/2025), seperti dikutip dari Tribratanews.polri.go.id.
Hironimus Adja alias Hans dan rekannya, Sarlina M. Asbanu alias Serli, diduga menipu korban Saulus Naru dengan menjanjikan proyek pembangunan Bendungan Benkoko dan Bendungan Oeltua di NTT. Modus operandi yang digunakan adalah mengaku sebagai anggota Komisi V DPR RI yang memiliki akses untuk memenangkan tender proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Penipuan ini terjadi pada Januari 2020 di sebuah hotel di Kota Kupang. Dalam pertemuan tersebut, korban diminta menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp 275 juta, yang diklaim akan digunakan untuk melobi panitia pelelangan proyek. Bukti transfer ke rekening tersangka menjadi salah satu alat bukti utama dalam penyidikan kasus ini.
“Penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk rekening koran dan kwitansi penyerahan uang. Selain itu, tujuh saksi telah diperiksa untuk memperkuat dakwaan terhadap para tersangka,” ujar Kombes Pol. Henry.
Kasus ini sempat mengalami penundaan karena salah satu tersangka mencalonkan diri dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI. Namun, penyidik kini melanjutkan kembali proses hukum guna menuntaskan perkara tersebut.
“Ini adalah salah satu perkara tunggakan yang akhirnya bisa dilanjutkan kembali oleh penyidik,” kata Kabidhumas Polda NTT.
Pasca-penangkapan, tersangka Hans ditahan sementara di Polres Metro Jakarta Barat dan akan segera dipindahkan ke Kupang menggunakan penerbangan Garuda Indonesia GA456. Setibanya di Kupang, ia akan ditahan di Rutan Polda NTT untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Polda NTT berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan proyek-proyek pemerintah dan segera melapor jika menemukan indikasi tindak kejahatan serupa,” pungkas Kombes Pol. Henry Novika Chandra.