Home Hukum Polisi Sita Uang Rp284,56 Juta dalam Kasus Penipuan PKL Mahasiswa

Polisi Sita Uang Rp284,56 Juta dalam Kasus Penipuan PKL Mahasiswa

Foto: Dokumentasi Antara

Bengkulu, Buana.News – Polresta Bengkulu menyita uang tunai Rp284,56 juta dari tersangka VL, Direktur jasa perjalanan LBN Bengkulu, terkait kasus penipuan 93 mahasiswa Unihaz dalam program praktik kerja industri (PKL) ke Yogyakarta.

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Sudarno menjelaskan bahwa uang yang disita tersebut berasal dari total dana yang dikumpulkan mahasiswa, yang mencapai Rp531,42 juta.

“Barang bukti yang saat ini kita amankan yaitu uang Rp284,56 juta dari total uang yang diserahkan oleh mahasiswa Unihaz Bengkulu yang mencapai Rp531,42 juta,” kata Sudarno, dikutip dari Antara, Selasa (4/3/2025).

Kasus ini bermula dari gagalnya pelaksanaan PKL ke Yogyakarta pada 17 Februari 2025, di mana mahasiswa yang telah membayar biaya perjalanan justru tidak mendapatkan fasilitas yang dijanjikan.

Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk Dekan Fakultas Hukum Unihaz, mahasiswa, serta pihak lain yang terkait. Selain itu, Polresta Bengkulu juga mengirim personel ke Jakarta untuk memeriksa saksi lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.

“Untuk Dekan Fakultas Hukum Unihaz, saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Kita tunggu perkembangan lebih lanjut. Sementara itu, sisa uang yang belum ditemukan telah digunakan tersangka untuk membayar biaya bus, pesawat, penginapan, dan lainnya, sehingga dianggap sudah habis,” ujar Sudarno.

Polisi masih terus mendalami kasus ini dan berupaya mengusut aliran dana yang telah digunakan oleh tersangka.

Exit mobile version