Aceh Utara, Buana.News – Kepolisian Resor Lhokseumawe Sektor Dewantara, berhasil meringkus terduga pelaku rudapaksa seorang anak dibawah umur di Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, pada selasa (19/3/2024) siang.
Korban CC (8 ) seorang pelajar diduga menjadi korban dari tindakan bejat tersebut. Sementara pelaku, yang diketahui bernama AA (45 ) merupakan seorang wiraswasta yang juga ayah tiri korban. Pelaku berhasil diamankan setelah melakukan perlawanan.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Plh. Kapolsek Dewantara IPTU Faisal mengatakan, setelah menerima informasi dari geuchik terkait peristiwa pemerkosaan tersebut, Unit reskrim Polsek Dewantara dan tim melakukan pencarian terhadap pelaku di beberapa desa kecamatan Dewantara.
“Gerak cepat personil Kepolisian akhirnya berbuah manis, pada hari ini pukul 13.30 WIB, terduga pelaku berhasil diamankan setelah melakukan perlawanan,” jelasnya.
Selanjutnya, IPTU Faisal menuturkan, dalam penangkapan itu, personil turut mengamankan barang bukti diantaranya satu unit becak milik pelaku dan sebilah parang.
Saat ini, tambah IPTU Faisal, korban sedang dirawat di rumah sakit untuk pemeriksaan medis lebih lanjut, karena korban mengeluhkan sakit perut dan pada kemaluan. Saat ini kasus tersebut sedang didalami dan tetap dalam penanganan pihak berwenang untuk penyelidikan lebih lanjut, hingga dapat memberikan keadilan bagi korban.
Sebelumnya, sebut IPTU Faisal, korban mengakui bahwa telah menjadi korban rudapaksa oleh ayah tirinya sebanyak 2 kali, pertama di kebun dan kedua di rumah pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, peristiwa bejad itu terjadi saat ibu korban tidak berada di rumah.
“Kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada saksi dan selanjutnya disampaikan perangkat des, pada saat itu terduga pelaku pun melarikan diri hingga akhirnya berhasil ditangkap,” demikian pungkas IPTU Faisal. (*).