Beranda Hukum Polisi Kejar Pemilik Sabu dan Ekstasi yang Akan Dikirim ke Palembang

Polisi Kejar Pemilik Sabu dan Ekstasi yang Akan Dikirim ke Palembang

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H. (Foto: Antaranews)

Pekanbaru, Buana.News – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) masih memburu pemilik narkotika jenis sabu dan ekstasi yang diamankan di Jalan Lintas Maredan, Kabupaten Pelalawan. Barang haram tersebut diketahui akan dikirim ke Palembang, Sumatera Selatan.

Kasus ini terungkap setelah polisi mengamankan 10 bungkus besar sabu seberat 9.876,6 gram dan 30 ribu butir pil ekstasi dari para pelaku pada Senin (10/2).

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers pada Kamis (20/2), menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di Kabupaten Pelalawan.

Penangkapan pertama dilakukan di Jalan Lintas Timur Km 34, Kecamatan Bandar Sei Kijang, di mana polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial ZM (30), AF (23), dan SA (28).

Namun, di lokasi tersebut, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika. Berdasarkan pemeriksaan ponsel milik ZM, terungkap bahwa ketiga orang ini bertugas sebagai pemantau jalur untuk memastikan perjalanan pengiriman narkoba berjalan aman dan tidak terdeteksi petugas.

“Mereka bertugas memantau situasi dan memastikan jalur pengiriman narkotika bebas dari pengawasan aparat,” ujar Kombes Pol. Putu Yudha Prawira.

Berdasarkan keterangan dari ketiganya, tim opsnal kemudian bergerak ke lokasi kedua di parkiran sebuah masjid di Jalan Lintas Maredan, Kecamatan Bandar Sei Kijang. Di tempat ini, polisi berhasil menangkap dua tersangka lainnya, DS (37) dan MH (34), yang diduga terlibat dalam distribusi narkotika.

“Dari kendaraan mereka, ditemukan satu tas besar berisi 10 bungkus sabu merek Guang Ying Wang serta enam bungkus besar pil ekstasi dengan total sekitar 30 ribu butir,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu ZM, AF, SA, dan DS. Sementara itu, MH masih dalam pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan keterlibatannya.

Selain narkotika, polisi juga menyita dua unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan untuk aksi ini serta beberapa ponsel milik para tersangka, yang akan ditelusuri guna mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.

Saat ini, para tersangka ditahan di Mapolda Riau dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara.

Polda Riau terus melakukan pengembangan kasus ini guna membongkar jaringan yang lebih besar serta menangkap pemilik utama barang haram tersebut.