Home Headline Polisi Gagalkan Penyelundupan Senpi dan Ribuan Amunisi untuk KKB di Papua

Polisi Gagalkan Penyelundupan Senpi dan Ribuan Amunisi untuk KKB di Papua

Papua, Buana.News – Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz 2025 berhasil membongkar jaringan penyelundupan senjata api dan amunisi lintas provinsi yang ditujukan untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Dalam operasi ini, tujuh tersangka diamankan beserta 17 pucuk senjata api dan 3.573 butir amunisi.

Operasi gabungan ini melibatkan jajaran Polda Papua, Polda Papua Barat, Polda Jawa Timur, dan Polda DIY. Kapolda Papua, Irjen Pol. Patrige Renwarin, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk menutup jalur distribusi senjata ilegal ke wilayah konflik.

“Kami tidak akan membiarkan senjata ilegal masuk ke tangan kelompok bersenjata. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras aparat dalam mengungkap dan menghentikan rantai penyelundupan,” ujar Irjen Patrige dalam konferensi pers, Selasa (11/3).

Dari hasil penyelidikan yang berlangsung sejak 6 hingga 9 Maret 2025, terungkap bahwa jaringan ini memiliki sistem distribusi yang terorganisir.

Salah satu pelaku utama, YE alias JAS, berperan sebagai penyandang dana dan koordinator utama pengadaan senjata untuk KKB di Puncak Jaya. Sementara itu, enam tersangka lainnya—TW, MH, MK, P, ES, dan AP—memiliki peran beragam, mulai dari pencarian senjata, penyelundupan, hingga perakitan senjata api rakitan.

Barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya, Senjata api 17 pucuk, terdiri dari 6 laras panjang dan 6 laras pendek serta 5 rakitan. Kemudian, Amunisi: 3.573 butir berbagai kaliber. Alat perakitan, diantaranya Mesin bubut, gerinda, las listrik, dan kompresor.Bahan peledak yaitu 2 detonator.

Selain itu, Komponen senjata meliputi Magasin, popor, laras senjata rakitan, beesama Uang tunai: Rp 369,6 juta, diduga untuk transaksi pembelian senjata.

Barang bukti ini ditemukan di beberapa lokasi, termasuk Bojonegoro, Sleman, dan Manokwari. Aparat juga menemukan senjata yang disembunyikan dalam tabung kompresor dan telah dimodifikasi guna menghindari deteksi di pelabuhan.

“Kami menemukan metode penyelundupan yang cukup canggih. Para pelaku menggunakan peralatan khusus untuk merakit dan menyelundupkan senjata tanpa terdeteksi,” ungkap Kaops Damai Cartenz 2025, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penyelundupan senjata api tanpa izin. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sementara itu, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2025, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran senjata ilegal.

“Kami butuh peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan. Jika ada informasi mengenai peredaran senjata ilegal, segera laporkan kepada pihak berwenang,” tegasnya.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mempersempit ruang gerak jaringan penyelundupan senjata dan memastikan keamanan di Papua tetap terjaga. Operasi lanjutan akan terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang masih beroperasi.

Exit mobile version