Beranda Hukum Polisi dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 93 Kg Sabu di Perairan Kepri

Polisi dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 93 Kg Sabu di Perairan Kepri

Foto: Antaranews

Batam, Buana.News – Tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) dan Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 93 kilogram narkoba jenis sabu yang dikirim dari Batu Luar, Malaysia, menuju Jakarta melalui perairan Desa Berakit, Kabupaten Bintan, pada Senin (25/3).

Direktur Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., mengungkapkan bahwa keberhasilan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di perairan Kepri. Setelah mendapatkan laporan, tim Ditresnarkoba bersama Bea Cukai Batam melakukan penyelidikan dengan memantau pergerakan kapal selama tiga hari di tengah kondisi cuaca ekstrem.

“Kami mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman narkoba dari Malaysia ke Jakarta melalui perairan Desa Berakit. Tim kemudian melakukan pemantauan dengan menggunakan kapal Bea Cukai selama beberapa hari,” ujar Anggoro, dikutip dari Antaranews, Rabu (26/3).

Saat pengintaian berlangsung, petugas melihat adanya aktivitas mencurigakan di tengah laut. Ketika salah satu kapal melakukan transaksi pemindahan barang, tim langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan.

Dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap tiga tersangka berinisial MJ, ID, dan JS. Ketiganya merupakan warga negara Indonesia yang berperan sebagai perantara, bertugas memindahkan narkoba dari kapal asal Malaysia ke kapal mereka, yaitu Kapal Motor (KM) Rangga Putra.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa sabu tersebut rencananya akan dikirim ke Jakarta dan diperkirakan tiba menjelang Lebaran.

Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus kapal jaring nelayan untuk mengelabui petugas. Saat dilakukan pemeriksaan menyeluruh, petugas menemukan barang bukti berupa 93 bungkus teh China berwarna merah dengan tulisan “Chinese Tea Gift”.

“Bungkusan ini disembunyikan di beberapa tempat di dalam kapal, termasuk di area kemudi dan ruang istirahat awak kapal,” ungkap Zaky.

Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa serbuk kristal putih dalam bungkusan tersebut merupakan narkotika golongan I jenis methamphetamine.

Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami jaringan narkoba yang terlibat dalam kasus ini serta menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang berperan dalam penyelundupan ini.

Penangkapan ini menjadi bukti bahwa sindikat narkoba internasional masih terus mencoba memasukkan barang haram ke Indonesia melalui jalur laut. Aparat keamanan pun terus meningkatkan pengawasan guna mencegah peredaran narkoba yang dapat merusak generasi bangsa.