Aceh Utara, Buana.News – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara melakukan inspeksi terhadap ketersediaan, harga, dan volume minyak goreng bersubsidi Minyakita di pasar tradisional Kota Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, pada Rabu (19/3/2025) pagi.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa minyak goreng subsidi tersebut tersedia dalam jumlah cukup, dijual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), dan memiliki volume yang sesuai dengan standar pemerintah.
Pengecekan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M., serta dihadiri oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) Aceh Utara, Kusairi, S.T., M.S.M., dan Kabid Perdagangan Aceh Utara, Irwandi, S.S.T.
Tim kepolisian dan Disperindagkop Aceh Utara melakukan pengecekan di beberapa kios dan toko di Pasar Tradisional Kota Lhoksukon. Pemeriksaan mencakup:
Pengukuran volume minyak goreng dalam kemasan menggunakan alat ukur hydrometer, serta pendataan harga untuk memastikan sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah, juga pengecekan ketersediaan stok guna mencegah kelangkaan atau penimbunan barang.
Menurut Kasi Humas Polres Aceh Utara, AKP Bambang, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tidak ada pelanggaran atau penyimpangan dalam distribusi Minyakita.
“Hasil pengecekan menggunakan alat ukur hydrometer menunjukkan bahwa setiap kemasan benar-benar berisi 1.000 ml atau 1 liter minyak, sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Dari hasil pengecekan, diketahui bahwa, stok Minyakita di pasar tradisional Kota Lhoksukon dalam kondisi aman dan mencukupi kebutuhan masyarakat. Kemudian, harga minyak goreng subsidi stabil dan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) tetapan pemerintah.
Selanjutnya,Volume dalam kemasan botol dan pouch sesuai standar, sehingga tidak ada indikasi pengurangan isi kemasan oleh distributor atau pedagang.
AKP Bambang menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara berkala untuk mencegah kecurangan dalam distribusi Minyakita.
“Pengecekan ini adalah bagian dari pengawasan rutin untuk melindungi hak konsumen dan mencegah praktik-praktik yang merugikan masyarakat,” katanya.
Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan distribusi Minyakita. Jika menemukan indikasi kecurangan, masyarakat dapat segera melaporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih proaktif dalam mengawasi distribusi Minyakita. Jika ada dugaan kecurangan dalam harga atau volume minyak, segera laporkan ke pihak kepolisian atau dinas terkait,” tambah AKP Bambang.
Pengawasan distribusi Minyakita dilakukan sebagai bagian dari tindak lanjut Surat Perintah Kapolri serta instruksi Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus terkait pengawasan harga dan distribusi minyak goreng bersubsidi.
Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan, distribusi Minyakita tetap sesuai ketentuan, sehingga minyak goreng bersubsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
Selain itu, harga harus tetap stabil, mencegah spekulasi harga yang bisa merugikan konsumen. Masyarakat terlindungi dari praktik curang, seperti pengurangan volume atau penimbunan barang.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kepolisian untuk menjaga stabilitas distribusi kebutuhan pokok dan melindungi masyarakat dari praktik ilegal yang merugikan,” tandas AKP Bambang.
Pengecekan yang dilakukan Polres Aceh Utara bersama Disperindagkop memastikan bahwa Minyakita di pasaran tersedia dengan cukup, harga stabil, dan volume kemasan sesuai standar. Dengan pengawasan yang berkelanjutan, diharapkan tidak ada lagi praktik curang yang merugikan konsumen dan distribusi minyak goreng subsidi dapat berjalan dengan lancar.