Beranda Kepolisian Polisi Buka Layanan Penitipan Kendaraan Gratis bagi Pemudik, Ini Syaratnya

Polisi Buka Layanan Penitipan Kendaraan Gratis bagi Pemudik, Ini Syaratnya

Foto: Ilustrasi – Polisi membuka layanan penitipan kendaraan gratis bagi pemudik untuk memastikan keamanan selama musim mudik Lebaran.

Bandung, Buana.News – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M, kepolisian membuka posko penitipan kendaraan gratis bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik. Layanan ini disediakan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada pemudik yang harus meninggalkan kendaraannya di kota.

Posko penitipan kendaraan tersedia di Polres, Polresta, Polrestabes, serta Polsek terdekat di berbagai wilayah. Pemudik bisa menitipkan kendaraan mereka sebelum keberangkatan dan mengambilnya kembali setelah kembali dari kampung halaman.

Untuk menggunakan layanan ini, masyarakat hanya perlu membawa fotokopi STNK kendaraan dan fotokopi KTP pemilik kendaraan. Setelah mendaftar, kendaraan akan dijaga dengan pengawasan ketat oleh pihak kepolisian selama pemiliknya mudik.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Dr. Budi Sartono, S.I.K., M.Si., M.Han., menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk meminimalisir risiko pencurian kendaraan selama musim mudik.

“Kami menyediakan layanan ini agar masyarakat lebih tenang saat mudik dan tidak khawatir akan risiko pencurian,” ujar Kombes Budi Sartono, dikutip dari akun Instagram resmi @polrestabesbandung, Jumat (21/3/2025).

Pemudik yang ingin menitipkan kendaraannya dihimbau untuk mendaftarkan kendaraan mereka di kantor polisi terdekat sebelum berangkat. Kepolisian akan memastikan kendaraan yang dititipkan aman hingga pemiliknya kembali.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat bisa menghubungi Call Center 110, atau WhatsApp: 082130201996, serta langsung mendatangi Polsek terdekat.

Dengan adanya layanan ini, diharapkan pemudik bisa lebih fokus menikmati momen Idul Fitri bersama keluarga tanpa khawatir tentang keamanan kendaraan mereka.