Jakarta, Buana.News – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas LPG ilegal di Bekasi, Jawa Barat. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menetapkan Deden alias Endik Siswanto sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia merupakan pemilik usaha pengoplosan LPG yang kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Warga melaporkan adanya kegiatan ilegal di sebuah lahan kosong di Jl. Raya Kp. Setu, RT 01/RW 01, No. 7, Kelurahan Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. Lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat penampungan tabung gas LPG 12 kg ilegal dengan volume yang tidak sesuai dengan label kemasan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi pada Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 23.30 WIB.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati satu unit kendaraan pickup bermerek Daihatsu Gran Max yang mengangkut 30 tabung gas LPG ukuran 12 kg. Polisi kemudian menginterogasi pemilik usaha, Deden alias Endik Siswanto, yang mengakui bahwa gas dalam tabung tersebut berasal dari pemindahan isi tabung gas LPG bersubsidi 3 kg.
Lebih lanjut, tersangka mengungkap bahwa proses pengoplosan dilakukan di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Beberapa saat kemudian, dua orang lainnya tiba di lokasi, yaitu Tri Reci Zurel (sopir pickup) dan M. Yusup alias Buyung (kernet), yang membawa tambahan 65 tabung gas LPG ukuran 12 kg. Kedua saksi mengaku bahwa mereka baru saja mengambil gas dari Cileungsi, yang diduga kuat merupakan hasil pengoplosan.
Setelah dilakukan penimbangan terhadap gas LPG yang diangkut, polisi menemukan bahwa setiap tabung mengalami kekurangan isi rata-rata sebesar 0,46 kg atau 460 gram. Hal ini menunjukkan bahwa gas LPG yang dijual tidak sesuai dengan standar yang tertera pada label kemasan.
Polda Metro Jaya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pihak lain yang terlibat dalam sindikat pengoplosan LPG bersubsidi. Tersangka Deden alias Endik Siswanto dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam membeli gas LPG, terutama yang tidak berasal dari agen resmi, guna menghindari produk yang tidak memenuhi standar keamanan dan keselamatan.