Kupang, Buana.News – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan tiga tersangka dengan modus penyaluran tenaga kerja ilegal ke Batam.
Seorang korban berinisial INWL (19) berhasil diselamatkan setelah mengalami eksploitasi sebagai pekerja rumah tangga tanpa menerima gaji.
Kasus ini bermula pada November 2024, ketika korban meninggalkan rumahnya di Desa Kotabes, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, untuk mencari pekerjaan melalui media sosial Facebook.
Korban kemudian menghubungi tersangka OAN, yang menawarkan pekerjaan sebagai pekerja rumah tangga di Batam dengan gaji Rp2,6 juta hingga Rp2,8 juta per bulan.
Pada 21 November 2024, korban bertemu dengan tersangka OAN di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. Setelah menjalani wawancara daring dengan tersangka JY, yang berada di Batam, korban diinapkan di rumah OAN sebelum diterbangkan ke Batam keesokan harinya menggunakan tiket pesawat yang telah disiapkan oleh tersangka.
Sesampainya di Batam, korban dijemput oleh tersangka JY dan DW, lalu ditempatkan sebagai pekerja rumah tangga. Namun, korban tidak menerima gaji dan mengalami perlakuan kasar, termasuk perusakan ponselnya oleh tersangka JY.
Setelah beberapa bulan berada di Batam, korban akhirnya berhasil menghubungi keluarganya pada 5 Februari 2025. Polda NTT yang menerima laporan tersebut segera berkoordinasi dengan BP3MI Kepri dan Subdit IV Renakta Polda Kepri untuk menyelamatkan korban. Korban kemudian dititipkan di rumah perlindungan P2TP2A Provinsi Kepri.
Penangkapan Para Pelaku
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa tim TPPO Subdit IV Ditreskrimum Polda NTT bergerak cepat menangani kasus ini.
“Kami telah mengirim tim yang dipimpin oleh AKP Yance Kadiaman, S.H., ke Batam pada 10 Februari 2025. Hasilnya, pada 11 Februari 2025, tersangka JY dan DW berhasil diamankan dan sempat ditahan di Polda Kepri. Selanjutnya, pada 14 Februari, mereka telah dibawa ke Polda NTT untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kombes Pol. Henry saat dikonfirmasi di Mapolda NTT pada Kamis (20/2/2025).
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga tersangka, diantaranya, OAN (27), seorang buruh harian lepas di Kota Kupang yang berperan sebagai perekrut korban. Kemudian, JY (51), seorang wanita yang berdomisili di Batam dan bekerja sebagai admin PT Jasa Bakti Agung, ia mengatur penyaluran tenaga kerja ilegal.
Selanjutnya,DW (54), seorang pria yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Jasa Bakti Agung dan diduga turut terlibat dalam eksploitasi korban.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Kabid Humas Polda NTT mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang menjanjikan gaji besar, terutama jika tidak melalui prosedur resmi.
“Jangan mudah percaya pada iming-iming pekerjaan yang tidak jelas asal-usulnya. Jika ingin bekerja di luar daerah atau luar negeri, pastikan melalui jalur resmi agar mendapatkan perlindungan hukum,” ujarnya, dilansir di Tribratanews.
Ia juga menegaskan bahwa perdagangan orang merupakan kejahatan serius yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Mengingat modus operandi TPPO yang terus berkembang, masyarakat diminta untuk lebih waspada.
Polda NTT mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan kasus TPPO. “Jika melihat atau mencurigai adanya praktik perdagangan orang, segera laporkan ke pihak kepolisian agar bisa segera ditindaklanjuti,” tambah Kombes Pol. Henry.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polda NTT menegaskan komitmennya dalam memberantas TPPO dan melindungi masyarakat dari kejahatan serupa di masa mendatang.