Beranda Hukum Polisi Beberkan Barang Bukti dalam Kasus Nikita Mirzani dan Asistennya

Polisi Beberkan Barang Bukti dalam Kasus Nikita Mirzani dan Asistennya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi. (Foto: Dokumentasi Antara)

Jakarta, Buana.News – Kepolisian mengungkap sejumlah barang bukti yang menjadi dasar dalam menetapkan artis Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail, sebagai tersangka dalam kasus pengancaman, pemerasan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya pada Jumat (21/2/25), merinci bahwa penyidik telah mengamankan sembilan bukti dokumen, di antaranya, Bukti transfer uang dari korban, Tangkapan layar percakapan, Bukti pembayaran cicilan, Bukti keterangan transfer/pengiriman uang dan Fotokopi Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Selain itu, polisi juga menyita lima flash disk yang berisi dokumen elektronik, serta delapan unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam transaksi dan komunikasi terkait kasus ini.

“Penyidik juga mengamankan empat bukti hasil ekstraksi barang digital dan tiga berkas dokumen yang merupakan hasil analisis forensik terhadap barang bukti digital yang ditemukan,” jelas Kombes Pol. Ade Ary.

Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa 13 saksi dan lima ahli untuk memperkuat bukti serta mendalami keterlibatan para tersangka dalam perkara ini.