Bandung, Buana.News – Delapan pelaku penggelapan mobil rental dengan modus menyewa kendaraan lalu menggadaikannya berhasil diamankan polisi. Pengungkapan kasus ini memerlukan waktu penyelidikan selama 45 hari sebelum akhirnya mobil yang digelapkan ditemukan di Jakarta Barat.
Kapolsek Cicendo, Kompol Dadang Gunawan, menjelaskan bahwa mobil terakhir digunakan oleh tersangka berinisial MIT sebelum ditemukan oleh petugas. “Kita pancing dan berhasil mendapatkan unitnya dari dua tersangka yang berada di Jakarta Barat,” ujarnya, dikutip dari Antaranews, Senin (10/3/2025).
Ia menambahkan, pihaknya masih mendalami apakah para pelaku tergabung dalam sindikat penggelapan mobil atau hanya beraksi secara individu. Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku baru pertama kali melakukan kejahatan ini dan tidak saling mengenal satu sama lain.
“Ini perlu pendalaman lagi apakah mereka sudah spesialis atau bagian dari sindikat. Namun, sejauh ini mereka mengaku baru pertama kali melakukan tindak pidana ini,” jelas Kompol Dadang.
Delapan pelaku yang diamankan masing-masing berinisial HH, MH, AP, RI, AS, HS, FH, dan MIT. Dalam aksinya, HH menyewa mobil dari pemilik rental di Jalan Otten, Cicendo, sebelum menggadaikannya. Sementara itu, MM membantu aksi kejahatan, dan AP bertugas memalsukan data aplikasi agar identitas penyewa sulit dilacak.
Selain itu, RI dan AS berperan sebagai penghubung kepada HS, yang bertindak sebagai pembeli kendaraan hasil penggelapan.
“Untuk pelaku HH, kita amankan di wilayah Cianjur. Dia yang menyewa kendaraan langsung dari pemilik rental,” kata Kompol Dadang.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 Jo 33 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun. Polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya kasus serupa lainnya.