Beranda Hukum Polda Sumut Tangkap Oknum ASN dalam Kasus Penipuan Proyek Fiktif Rp 1,2...

Polda Sumut Tangkap Oknum ASN dalam Kasus Penipuan Proyek Fiktif Rp 1,2 Miliar

Medan, Buana.News – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memastikan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan guna memberikan keadilan bagi korban dan mencegah kejadian serupa di masa depan.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polda Sumut dalam memberantas kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat.

“Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan, termasuk yang melibatkan oknum pejabat. Kami juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap investasi mencurigakan dan segera melapor jika menemukan indikasi penipuan,” tegas Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, S.I.K., M.H, dilansir di Tribrata Polda Sumut,

Dalam kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk bukti transfer dan kwitansi senilai Rp 1,2 miliar, rekening transaksi perantara, serta surat perjanjian kerja sama antara korban dan tersangka.

Polda Sumut sebelumnya telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka sebanyak dua kali. Namun, karena tersangka tidak kooperatif, polisi menerbitkan Surat Perintah Membawa dan akhirnya berhasil menangkapnya.

Korban yang percaya dengan iming-iming keuntungan tersebut menyerahkan dana secara bertahap hingga total Rp 1,2 miliar, baik secara tunai maupun transfer ke rekening tersangka. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, proyek tersebut tidak pernah ada dan uang korban tidak dikembalikan.

Tersangka berhasil meyakinkan korban dengan menunjukkan dokumen proyek pengadaan kebutuhan sekolah senilai Rp 5,7 miliar yang diklaim berasal dari APBD Dinas Pendidikan Sumut. Ia juga menjanjikan keuntungan 30% dalam waktu tiga bulan.

Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., melalui Kombes Pol Yudhi, menegaskan bahwa pihaknya menindaklanjuti kasus ini setelah menerima laporan dari korban, HS. “Tersangka menawarkan proyek fiktif dengan iming-iming keuntungan besar. Korban tertipu hingga miliaran rupiah. Setelah penyelidikan intensif, kami berhasil menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti,” ujar Kombes Yudhi, Rabu (5/3).

Tersangka TMH, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi SMA di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Sumut, ditangkap setelah diduga menipu seorang pengusaha dengan modus investasi proyek pengadaan kebutuhan sekolah.

Polda Sumut berhasil mengungkap kasus penipuan proyek fiktif senilai Rp 1,2 miliar yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).