Medan, Buana.News – Polda Sumatera Utara berhasil menangkap 164 tersangka dan mengungkap 132 kasus narkotika dalam kurun waktu sepekan, mulai 10 hingga 17 Maret 2025. Dari jumlah tersangka yang diamankan, 33 orang merupakan pemakai, sementara 131 lainnya terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita berbagai barang bukti narkotika, di antaranya 33,82 kilogram sabu, 1 kilogram ganja, 7 gram kokain, 18.446 butir pil ekstasi, serta 90 butir obat excimer. Selain itu, disita pula 12 unit sepeda motor, 2 unit mobil, uang tunai Rp16.627.000, 57 unit telepon seluler atau tablet, 23 timbangan digital, dan 12 alat hisap sabu (bong).
Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., melalui Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara.
“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba secara intensif dan tegas. Pengungkapan ini adalah bukti nyata kerja keras Ditresnarkoba Polda Sumut dan jajaran dalam menjaga masyarakat dari bahaya narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi yang dapat membantu pemberantasan narkoba,” ujar Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, Senin (17/3).
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Polda Sumut akan memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak untuk membongkar jaringan narkotika yang masih beroperasi di Sumatera Utara.
“Kami tidak akan berhenti. Semua pelaku yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dengan pengungkapan besar ini, Polda Sumut berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika serta mempersempit ruang gerak jaringan pengedar di wilayah Sumatera Utara.