Beranda Hukum Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Dua Tersangka Pemerasan Artis

Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Dua Tersangka Pemerasan Artis

Foto: Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (Dokumentasi Anataranews).

Jakarta, Buana.News – Polda Metro Jaya resmi memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus pemerasan terhadap artis berinisial S. Kedua tersangka, Nikita Mirzani (NM) dan asistennya, Ismail (IM), akan tetap ditahan hingga 2 Mei 2025.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan, penyidik Direktorat Reserse Siber telah memperpanjang penahanan NM dan IM selama 40 hari sejak 24 Maret 2025.

Langkah tersebut diambil untuk melengkapi proses penyelidikan dan memastikan semua bukti dalam kasus tersebut tersusun dengan lengkap sebelum diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Penyidik telah memperpanjang penahanan kedua tersangka hingga 2 Mei 2025. Saat ini, tim masih mendalami kasus dan berkoordinasi dengan JPU untuk penyempurnaan berkas perkara,” ujar Kombes Ade Ary dalam keterangannya, Senin (24/3/2025).

NM dan IM diduga melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap artis S. Keduanya ditahan sejak 4 Februari 2025 di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dengan masa tahanan awal 20 hari, sebelum akhirnya diperpanjang.

Polda Metro Jaya memastikan akan terus mendalami bukti dan keterangan untuk memperkuat dakwaan. Jika seluruh dokumen sudah dinyatakan lengkap, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat keterlibatan figur publik dalam tindakan kriminal. Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk menunggu proses hukum yang sedang berjalan dan tidak mudah terpengaruh oleh spekulasi yang beredar.