Home Daerah Pilisi Tangkap Pasutri di Aceh Utara, 81,5 Gram Sabu Disita

Pilisi Tangkap Pasutri di Aceh Utara, 81,5 Gram Sabu Disita

Lhokseumawe, Buana.News – Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan menangkap sepasang suami istri, Muhammad Reza alias Tomat (24) dan Azzahra (23), pada Kamis pagi, 12 Desember 2024.

Kedua tersangka ditangkap di kediaman mereka yang terletak di Dusun Cot Teungoh, Desa Ulee Pulo, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara. Dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat bruto 81,5 gram, sebuah timbangan digital, dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, S.I.K, melalui Kasat Narkoba, AKP Wijaya Yudi Stira Putra, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. “Setelah menerima laporan, tim kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada pagi hari,” jelas AKP Wijaya.

Hasil interogasi sementara mengungkap bahwa narkotika tersebut dibeli oleh Muhammad Reza dari seorang pria berinisial D seharga Rp 10 juta untuk dijual kembali. Sementara itu, Azzahra, sang istri, bertugas menyimpan sabu tersebut. Saat ini, pria berinisial D telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Polres Lhokseumawe mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi, serta mengimbau untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Exit mobile version