Beranda Daerah Penyidikan Ibnu Hasyim Dihentikan, YARA Praperadilan KPK

Penyidikan Ibnu Hasyim Dihentikan, YARA Praperadilan KPK

Jakarta, Buana.News – Kepala Perwakilan YARA Kabupaten Gayo Lues, Muzakir AR, mengajukan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Objek permohonan terkait penghentiannya penyelidikan terhadap Ibnu Hasyim dalam kasus aliran dana korupsi Bantuan Sosial tahun 2004-2007 di Kabupaten Aceh Tenggara. Dimana dalam perkara tersebut, beberapa pelaku telah dinyatakan bersalah dan divonis penjara, seperti Amran Desky dihukum 4 tahun yakni, Martin Desky selama 2 tahun Penjara dan M Yususf di hukum 1,8 tahun penjara.

“Hari ini, kami telah mengajukan permohonan praperadilan kepada Ketua Pengadilan Negeri( PN)Jakarta Selatan atas pengungkapan penyidikan terhadap Ibnu Hasyim yang menjadi salah satu penerima aliran dana korupsi bantuan sosial di Kabupaten Aceh Tenggara pada tahun 2004-2007, dimana dalam kasus tersebut beberapa orang telah dihukum seperti mantan Bupati Amran Desky, Martin Deskhy dan M Yusuf,” kata Muzakir, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2024).

Bahkan, kata Muzakir, dalam konferensi Ibnu Hasyim telah mengaku menerima aliran dana bansos tersebut, namun telah kembali secara bertahan saat penyidikan di KPK.

Menurut Muzakir, pengakuan dan bukti pengembalian uang tersebut telah menjadi dua alat bukti untuk melanjutkan penyidikan terhadap Ibnu Hasyim, bukan menjadi alasan untuk dihentikan penyidikan atas keterlibatannya. Hal otu sebagaimana diatur dalam pasal 4 UU Pemberantasan Tipikor.

“Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3,” tambahnya.

Kemudian, sambung Muzakir, dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal tersebut, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan.

Selanjutnya, kata dia, setelah kami pelajari terhadap perkara tersebut, untuk Ibnu Hasyim sudah dapat mencapai memadainya dua alat bukti, yaitu adanya pengakuan dan bukti pengembalian aliran uang korupsi bansos tersebut. Pengembalian hasil korupsi bukan untuk menghapuskan pidana namum dapat dipakai untuk alasan yang meringankan, ini sudah diatur dalam pasal 4 UU Pemberantasan Tipikor, “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3,” terang Muzakir.

Permohonan tersebut, meminta Pengadilan menyatakan penyidikan penyidikan secara diam-diam Termohon dalam penyidikan Ibnu Hasyim tidak sah dan memerintahkan Termohon untuk segera melanjutkan penyidikan/proses hukum terhadap Ibnu Hasyim. Demikian bunyi petitum permohonan yang terlah diregister elektronik secara dengan nomor register PN JKT.SEL-65B1F05264B15 tanggal 25/1/2023. (*).