Subulussalam, Buana.News – Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kota Subulussalam, Edi Sahputra Bako, melayangkan surat kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam terkait dugaan penghentian penyelidikan atau penyidikan kasus dugaan korupsi dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Subulussalam tahun anggaran 2022.
YARA meminta klarifikasi atas informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai dugaan penghentian penyelidikan tersebut, dengan tujuan mencegah timbulnya persepsi negatif terhadap penegakan hukum, khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi di Kota Subulussalam.
“Kami memohon klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai penghentian penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana KONI Subulussalam Tahun Anggaran 2022 oleh Kejaksaan Negeri Subulussalam,” tulis Edi dalam surat yang dikirimkan kepada Kejari Subulussalam pada Kamis (19/9/2024).
Beberapa waktu lalu, organisasi masyarakat Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kota Subulussalam telah melaporkan dan menyerahkan sejumlah bukti terkait dugaan korupsi dana KONI kepada Kejaksaan Negeri Subulussalam. Namun, hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut terkait perkembangan kasus tersebut. Masyarakat juga diresahkan oleh kabar yang menyebutkan bahwa penyelidikan kasus ini telah dihentikan.
Edi menekankan pentingnya transparansi dan dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh kejaksaan di seluruh Indonesia. YARA berharap agar klarifikasi dari pihak kejaksaan dapat menghilangkan keraguan masyarakat mengenai komitmen penegakan hukum di Subulussalam.
“Surat klarifikasi ini kami tujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam. Kami menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh kepada kejaksaan dalam upaya pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu di seluruh wilayah Indonesia,” tambah Edi. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Asisten Pidana Khusus dan Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh. (*).